Perda Menghambat Program KB akan Dihentikan
Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) meminta pemerintah daerah segera merevisi berbagai peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat program Keluarga Berencana (KB) nasional.
Perda yang dianggap tidak mendukung program KB hampir ada di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
"Daerah ini aneh, bukannya memberikan dukungan pada program KB dan kependudukan, tetapi malah menghambat program KB," keluh Sekertaris Utama BKKBN Subagyo dalam perbincangan via telepon dengan Media Indonesia, Sabtu (11/2).
Subagyo mengatakan, hampir seluruh daerah telah menerbitkan perda yang menghambat gerakan KB. Kecewa mendapat laporan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono telah meminta agar BKKBN menginventaris perda-perda tersebut dan menyerahkan laporan kepadanya.
"Baru beberapa kepala dinas kependudukan yang memberikan laporan tertulis. Jadi data lengkapnya belum bisa kita beberkan," tuturnya.
Salah satu hambatan program KB terkait perda adalah soal ketidaksesuaian penetapan biaya layanan kontrasepsi antara pusat dan daerah.
Sebagai contoh, untuk layanan kontrasepsi jangka panjang, seperti Metode Operasi Pria (vasektomi/MOP) dan Metode Operasi Wanita (tubektomi/MOP) BKKBN hanya mendapat DIPA sebesar Rp500 ribu dan Rp550 ribu. Namun hampir seluruh perda di daerah mematok biaya di atas anggaran yang telah disediakan BKKBN.
Menurut Subagyo, rata-rata perda di daerah mematok layanan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) tersebut dengan biaya di atas Rp1 juta. Ada pula yang di atas Rp1,5 juta bahkan di layanan rumah sakit tipe A, biaya layanan sampai Rp7 juta.
"Biaya yang diminta Pemda terlalu mahal. Padahal itu hanya operasi kecil," tuturnya.
Tingginya biaya layanan yang ditetapkan, lantaran pemda masih beranggapan biaya layanan operasi tersebut harus masuk pendapatan asli daerah (PAD).
Dampak dari peraturan tersebut bermuara pada tidak mulusnya perjalanan MKJP di daerah. Direktur RS daerah menolak memberi pelayanan MKJP pada masyarakat lantran mereka tidak mau nombok untuk menutupi kekurangan biaya.
Contoh perda yang dinilai menghambat adalah Perda No 8 Tahun 2009 milik Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng. Di situ tercantum layanan operasi kecil kelas III Rp2,8 juta, operasi besar Rp3 juta-Rp5,7 juta. Untuk kelas II operasi kecil Rp5 juta dan operasi besar bisa sampai Rp7 juta.
Berkaca dari hal itu, kini untuk layanan kontrasepsi jangka panjang, pusat memindahkan mayoritas layanan ke rumah sakit TNI/Polri dan swasta yang tidak harus menurut pada perda.
Pada kesempatan terpisah, Kepala BKKBN Sugiri Syarief menyatakan satu-satunya provinsi yang dirasa sangat baik memberi dukungan program KB adalah Pemda DKI Jakarta. Kendati Jakarta mematok biaya layanan pemasangan alat kontrasepsi dari DIPA BKKBN, namun pemdanya mau menanggung ongkos pelayanannya. Hal itu sesuai dengan Pergub Nomor 162 yang menyatakan semua layanan KB harus dibayar pemerintah provinsi.
Saking kagumnya dengan komitmen DKI Jakarta, dalam sosialisasi ke daerah, dirinya mengaku kerap membawa aturan dari pergub tersebut agar bisa di-copy daerah lain. (MI/RIZ)



