Kejahatan terhadap Pers, Musyawarah Oke dan Jalur Hukum Oke
Metrotvnews.com, Bandarlampung: Ketua Dewan Pers Bagir Manan menegaskan seluruh persoalan yang menyangkut kejahatan pers harus diselesaikan dengan jalan musyawarah. Jika tidak, dipersilakan untuk diproses sebagaimana hukum yang berlaku.
Bagir menegaskan hal itu ketika menjawab pertanyaan media sekitar persoalan yang menimpa Segan Petrus S, wartawan Radar Lampung. Segan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan oleh PJ Bupati Mesuji Albar Hasan Tanjung belum lama ini.
Ia menerima caci maki saat berhubungan telepon dengan Albar. Perkataan tidak terpuji itu terkait konfirmasi bupati kepada Segan tentang aksi demo yang menuntut pasangan bupati-wakil bupati terpilih Mesuji, yang didukung warga Sritanjung saat itu yang mendesak pemkab agar melantik Khamamik-Ismail.
Bagir mengingatkan, guna mencegah persoalan itu terjadi, kiranya wartawan atau jurnalis haruslah memiliki sertifikat standar kompetensi wartawan (SKW) dan mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW).
Hal ini menurut Bagir, berguna menciptakan masyarakat pers yang berkualitas dan menjunjung tinggi profesionalisme kerja jurnalistik.
Bagir menegaskan UKW telah diuraikan dalam tiga tahun terakhir dan telah disetujui organisasi serta perusahaan pers yang dituangkan pada Piagam Palembang tahun 2010.
"Setelah diberlakukannya sertifikat UKW, Dewan Pers berkeyakinan dapat menjadikan insan pers yang berkompeten profesional," ujarnya.
Menyinggung sedikit persoalan Segan, Bagir mendukung upaya hukum yang dilakukan Segan dan Radar Group.
"Laporkan persoalan itu kepada dewan pers. Agar Dewan Pers akan mempelajari persoalannya. Dan mempersiapkan segala sesuatunya jika dibutuhkan dalam persidangan," kata Bagir, ketika dihubungi Minggu (12/2).
"Ke depan dengan diberlakukannya sertifikat ini, diharapkan tidak ada lagi masalah yang timbul akibat kerja jurnalistik yang kurang profesional dan tak bertanggung jawab," harapnya.(MI/DSY)



