Umar Patek Disidang Hari Ini
Metrotvnews.com, Jakarta: Tersangka teroris Umar Patek dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2) hari ini. Pemilik nama asli Hisyam bin Alizein itu dijerat dakwaan berlapis, termasuk keterlibatannya dalam perakitan Bom Bali I tahun 2002.
"Kami sudah konsolidasikan kepada yang bersangkutan, ia (Umar Patek) menyatakan siap untuk hadapi sidang," ujar salah seorang kuasa hukum Umar Patek dari Tim Pengacara Muslim, Asludin Hatjani, saat dihubungi, Ahad kemarin.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Bambang Suharyadi mengatakan Patek dijerat enam pasal, di antaranya pembunuhan berencana, pembuatan bom, dan kepemilikan senjata api ilegal. Seluruh pasal-pasal itu menjurus ke ancaman hukuman mati.
"Pasal-pasalnya dakwaan pertama 15 jo 9 UU no 15 tahun 2003 dan dakwaan kedua 13c UU no 15 tahun 2003 dan dakwaan ketiga 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan dakwaan keempat 266 ayat 1 dan dakwaan kelima 266 ayat 2 dan dakwaan keenam pasal 1 UU Darurat No 12/1951," kata Bambang saat dihubungi, Ahad kemarin.
Patek dijerat pasal-pasal itu atas sejumlah keterlibatannya dalam aksi teror, di antaranya kasus ledakan bom malam Natal di Jakarta, 24 Desember 2000, ledakan Bom Bali I, Oktober 2002, dan mengikuti kamp pelatihan teroris di Aceh.
Alumnus SMU Muhammadiyah 1 Pemalang, Jawa Tengah, itu juga disangka menyuruh memasukkan keterangan palsu ke akta otentik, memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh paspor.
Patek diyakini melarikan diri ke Filipina, setelah peledakan Bom Bali I, yang menewaskan lebih dari 200 orang. Patek lalu bergabung dengan Front Pembebasan Islam Moro (MILF), dan berencana pergi ke Afghanistan untuk membantu pemberontak memerangi pasukan Amerika Serikat.
Pada Juni 2009, Patek dan istrinya Ruqayyah Husein Luceno kembali ke Indonesia, untuk mendapatkan paspor sebelum berangkat berjihad ke Afghanistan, menggunakan identitas palsu. Dalam kepulangannya, Patek sempat bertemu Dumatin, tersangka teroris yang tewas dalam penggerebekan di Pamulang.
Patek dengan nama alias Abu Syekh alias Mike alias Anis Alawi Jafar itu ditangkap di Abottabad, Pakistan, Januari 2011. Ia kemudian diekstradisi ke Indonesia. Istri Patek yang berkewarganegaraan Filipina juga menjalani proses hukum di Indonesia.
Pengadilan Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis penjara 27 bulan atau dua tahun tiga bulan terhadap istri Patek. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana memasukan keterangan palsu dalam paspor, yang digunakannya untuk berangkat ke Pakistan.(IKA)




Tangan Patek sudah penuh dengan darah org-org yang tidak bersalah.mulai dari darah saudaranya sendiri di Indonesia,sampai dengan darah orang2 yang tidak bersalah dinegara-negara lain.Dia gemar membunuh,karna itu dia harus dibunuh juga.Tembak mati aj dia.Kirim segera dia ke neraka untuk bergabung dengan teman2nya:osama bin laden,amrozi,ali ghoron,dumaltin,azhari,nurdin m top,imam samudra, dll.
teroris Umar Patek hari ini menjalani proses pesidangan dan diharapkan berjalan dengan lancar,Umar Patek orang hebat yg tega membunuh saudara-saudaranya sendiri apakah itu yg di maksut dengan jihatt???? dan apakah jihat selalu identik dengan membunuh?paling layak untuk teroris adalah hukuman mati.
Tegakkan hukum, kalau jelas teroris Dan memakan korban nyawa, timbal mati saja/bunuhsaja. Agar ada efek jera.