Polisi Siapkan Pengamanan Ekstra untuk Sidang Umar Patek
Metrotvnews.com, Jakarta: Persidangan perdana terdakwa kasus terorisme bom Natal dan Bom Bali I Umar Patek digelar di Pengadilan Jakarta Barat, Senin (13/2). Aparat kepolisian tampak berjaga dengan ketat dan menggeledah seluruh pengunjung sidang.
Terdakwa Hisyam bin Alizen alias Umkar alias Abu Syekh alias Mike alias Arsalan alias Abdul Karim alias Umar Kecil alias Umar Syeh alias Zacky alias Anis Alawi Jafar alias Umar Patek telah tiba di pengadilan sejak pukul 08.30 WIB.
Kuasa hukum Umar, Akhyar menyatakan bersyukur bahwa kliennya tidak dikenakan pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam dakwaan kasus Bom BaliI dan Bom Natal yang menjerat Umar melainkan hanya pasal KUHP.
"Ancaman KUHP biasanya tidak maksimal. Umar hanya (berperan) untuk finishing terakhir membantu melakban (menempelkan) casing bom,” ujar Akhyar, Minggu (12/2).
Sidang yang digelar di ruang Kusumaatmaja tersebut dipimpin oleh Ketua PN Jakbar Lexsy Mamontoh dibantu oleh hakim anggota Encep Yuliardi, Maratua Rambe, M Saptono dan Midhin Alamsayh. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum, diketuai jaksa Widodo Supriyadi yang dibantu 14 jaksa lainnya.
Petugas tampak berjaga-jaga di seberang gedung pengadilan. Namun walau penjagaan ketat, tidak ada kemacetan yang terjadi di sekitar pengadilan. Para pengunjung digeledah dan wajib mengenakan tanda khusus tamu.(MI/DSY)



