Sepuluh Perusahaan di Tanjabbar Di-Black List
Metrotvnews.com, Kualatungkal: Sedikitnya 10 perusahaan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, masuk dalam daftar hitam atau 'black list'. Perusahaan-perusahaan itu melanggar komitmen dengan tidak menyelesaikan pengerjaan proyek sesuai kontrak.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Djajang Djuhari di Kualatungkal, Senin (13/2). Daftar itu merupakan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.
Djajang mengatakan perusahaan tersebut tidak diperbolehkan lagi beroperasi. Perusahaan itu pun tak bisa mengikuti berbagai kegiatan proyek yang diselenggarakan di Kabupaten Tanjabbar.
Menurut dia, sanksi tersebut diantaranya adalah ke-10 perusahaan tersebut dilarang mengikuti proses tender selama dua tahun berturut-turut.
"Dan jaminan pelaksanaan proyek sebesar lima persen itu juga kami minta dicairkan dan akan menjadi milik negara, sebagaimana aturan yang ada," katanya.
Sebagaimana diketahui banyak perusahaan rekanan yang tersandung masalah di Tanjabbar. Ada sejumlah perusahaan diketahui tidak mengerjakan pengerjaan proyek sama sekali usai memenangkan tender. Selain itu ada juga perusahaan yang tidak melakukan kegiatan 100 persen.
"Kami masih terus melakukan pendataan, bisa saja perusahaan yang diberi sanksi black list bertambah," tambah Djajang tanpa merinci ke-10 perusahaan yang di black list itu.
Sementara itu, kalangan DPRD Tanjabbar berencana akan melakukan pengecekan di lapangan terkait banyaknya perusahaan rekanan bermasalah.
"Memang terindikasi banyak kegiatan 2011 bermasalah. Untuk itu, kami dari DPRD akan melakukan pengecekan langsung dilapangan," ujar pimpinan DPRD Tanjabbar, Mulyani Siregar.(Ant/RRN)



