Patek Terancam Hukuman Mati

Polhukam / Senin, 13 Februari 2012 12:19 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa sejumlah kasus terorisme Umar Patek terancam hukuman mati. Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2), Patek dijerat pasal berlapis, di antaranya tentang terorisme dan pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Umar Patek bersama Hasan Nur, Warsito, Dulmatin, dan Harry Kuncoro, membawa dan memasukkan senjata api serta bahan peledak ke Indonesia. Tujuannya, untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Mereka masuk ke Indonesia menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai. Persediaan padanya mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api atau amunisi atau bahan peledak berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana tindak pidana terorisme," kata Jaksa Bambang Suharijadi dalam persidangan.

Patek juga disebut meracik, merencanakan, dan melaksanakan ledakam bom di Sari Club dan Paddy's Pub, Legian, Kuta, Bali. Ia bersama kelompok Dulmatin, Ali Gufron alias Muklas, Amrozi, Imam Samudera, Ali Imron, Abdul Ghoni, Idri, dan Utomo Pamungkas.

Peristiwa itu menyebabkan korban meninggal sebanyak 192 orang. Dari jumlah itu sebanyak 187 orang telah teridentifikasi, 5 jenazah tak teridentifikasi dan 197 serpihan potongan tubuh belum teridentifikasi.
                                                                          
"Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Bambang di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lexsy Mamontoh.

Patek pernah juga menguju coba tiga pucuk senjata M.16 yang digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Uji coba senjata dilakukan bersama Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh di tepi pantai Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Januari 2010.

Selanjutnya, Patek disebut terlibat dalam pemalsuan data palsu pada paspor bersama istrinya Ruqqayah binti Husen Luceno, alias Fatimah Zahra, pada 13 Juli 2009. Ia memakai nama Anis Alawi saat membuat paspor di Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur. Paspor rencananya digunakan untuk pergi ke Lahore, Pakistan, bersama istrinya.

Atas perbuatannya, Jaksa menjerat Patek dengan Pasal 15 junto, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, KUHP, dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


"Dia diancam hukuman mati," kata Jaksa Penuntut Umum, Iwan Setiawan.(IKA)



Bookmark and Share

KOMENTAR [0]

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *