Imam Firdaus Dituntut 5 Tahun Penjara
Metrotvnews.com, Jakarta: Imam Firdaus, terdakwa teroris kasus bom buku dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan Imam Muhammad Firdaus secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata JPU Teguh Suhendro dalam sidang penuntutan kasus bom buku di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2). Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Supeno.
Menurut Jaksa, Imam terbukti melanggar Pasal 13 huruf C Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Ia menyembunyikan informasi soal pelaku dan lokasi peledakan bom.
Hal yang memberatkan mantan juru kamera Global TV itu adalah meresahkan masyarakat dan tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas terorisme. Sedangkan hal yang meringankan, Imam berlaku sopan selama persidangan.
Imam terlibat kasus bom buku dan rencana pengeboman Gereja Christ Cathedral, Serpong. Itu diketahui karena terdakwa lain, Pepi, yang pernah mengatakan kepada Imam bahwa dirinya mengetahui pelaku bom buku di Utan Kayu, Jakarta Timur, dan tiga lokasi lainnya pada 15 Maret 2011.
Pepi juga mengatakan kepada Imam soal rencana pengeboman gereja Christ Cathedral Serpong. Imam kemudian diminta menawarkan peliputan aksi tersebut kepada wartawan stasiun televisi Al Jazeera, meski akhirnya ditolak.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 9 bom di jalur pipa gas Serpong dan areal Gereja Christ Cathedral. Bom diduga dibuat oleh Pepi.(IKA)



