Kejaksaan Terima Berkas Narkotika Afriyani
Metrotvnews.com, Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima empat berkas perkara narkotika dalam kasus kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad di Jakarta, Senin (13/2).
Tersangka Afriyani Susanti dan tiga rekannya diduga melanggar Pasal 111, 112, 132 subs Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Empat berkas perkara narkotika tahap pertama atas nama Afriyani Susanti, Adistina Putri Grani, Ary Sendy Trisdiarto, dan Deni Muyanah alias Akang," ujar Noor.
Kejati DKI Jakarta belum menerima berkas perkara untuk kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sembilan nyawa.
Sebelumnya, penyidik telah menjerat Afriyani dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun. (MI/RRN)



