Peras Polisi Penadah BBM Curian, Aktivis LSM Diadili
Metrotvnews.com, Solo: Gara-gara memeras polisi yang diduga menjadi penadah bahan bakar minyak (BBM) hasil curian dari truk tangki Pertamina, enam anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjadi terdakwa.
Keenam orang itu adalah Pandri Wahono, 37, Cornelius Agung Purwoko,34, Kuswantoro, 45, Sulaksono, 40, Swasono Rio Hartoyo, 56, dan Ibnu Nurcahyo,22. Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Senin (13/2).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim M Syukri itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Surakarta Syafrudin mendakwa mereka melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 356 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer. Serta Pasal 369 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, kedua Pasal 365 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan ketiga Pasal 480 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsider," tegas Syafrudin.
Dalam surat dakwaannya jaksa mengungkapkan tindak pidana yang dilakukan keenam terdakwa tersebut terjadi pada 16 November 2011. Awalnya mereka memergoki sebuah truk tangki BBM dengan nomor polisi B 9413 UO yang disedot isinya sebelum disetor ke stasiun pengisian bahan bakar umum/SPBU di Desa Pojok, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.
Mereka lalu menyergap dan kemudian membawa truk beserta supir, Aming Suwoko, dan kernetnya, Sriyanto, ke kantor sebuah surat kabar lokal di Solo. Dari keterangan Aming, terungkap aksi itu dibekingi oleh oknum polisi anggota Polres Boyolali Bripka M Effendy.
Keenam aktivis LSM Forum Masyarakat Donohudan dan Pemuda Surakarta itu lalu menghubungi Effendy dan meminta sejumlah uang. Jika tidak dituruti, mereka mengancam mengekspos namanya di media massa sebagai penadah BBM curian. Permintaan itu dipenuhi oleh Effendy yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali, dengan memberikan uang Rp4 juta melalui Cornelius.
Namun, keesokan harinya ternyata nama Effendy muncul di pemberitaan. Merasa dicurangi, ia pun melaporkan keenam orang tersebut ke polisi, sehingga mereka kini sama-sama menjadi pesakitan.(MI/DNI)




Sebenarnya penyimpangan BBM sdh lama terjadi, polisi diharapkan mengawasi kebanyakan jadi backing hal itu terjadi didarat, blm yg di sungai/laut. Pemerintah kucurkan subsidi tujuannya baik, tapi hasilnya yg tdk baik. Begitu pula dgn LSM kerjanya cuma meras dgn dalih mengawasi/melindungi masyarakat, padahal Preman yg berlegalitas, mantap.