Ketua BK DPR: Nasir Terindikasi Lakukan Pelanggaran Jabatan
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Badan Kehormatan DPR Muhammad Prakosa mengatakan, ada indikasi pelanggaran jabatan yang dilakukan anggota DPR Muhammad Nasir saat berkunjung ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu pekan lalu. Dugaan itu muncul setelah Badan Kehormatan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di DPR, Jakarta, Kamis (16/2).
"Kita kan baru minta keterangan, nanti akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan atas dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota dewan," kata Ketua Muhammad Prakosa di DPR, Jakarta.
Prakosa menyebut, Denny menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukan Nasir berkunjung ke Rumah Tahanan Cipinang lebih dari sekali. Hal itu, kata Prakosa, tercatat dalam buku tamu yang ada di rutan.
"Paling tidak ada tiga kali. Dalam buku tamu memang ada meski bukan yang bersangkutan, tapi dalam buku tamu ada tulisan anggota Komisi III, tapi yang nulis bukan Nasir. Jadi, patut diduga itu lebih dari itu kunjungannya. Karena kunjungan pada 8 Februari lalu ada kunjungan tapi tak tertera di buku tamu," jelas politikus PDI Perjuangan itu.
Menurut Prakosa, Badan Kehormatan DPR akan memverifikasi siapa yang menuliskan nama Nasir itu. Nama itu dituliskan petugas. "Besok kita akan verifikasi yang menulis nama itu. Biasa yang menulis petugas. Di daftar itu ada kata-kata keterangan anggota DPR," jelasnya.
Prakosa menilai, indikasi penyimpangan kode etik jelas dilakukan Nasir. Buktinya, Nasir berkunjung di luar jam besuk. "Itu penyimpangan. Karena untuk kunjungan aturannya tidak boleh di luar jam kunjungan, misalnya pukul 13.30-15.30. Waktu kami mintai keterangan, Nasir mengatakan datang ke Cipinang sekitar setengah jam. Tapi tadi dari tayangan rekamannnya ternyara lebih dari dua jam, yakni dua jam delapan menit," tegasnya.
Atas temuan itu, Badan Kehormatan akan meningkatkan proses terhadap Nasir ini menjadi penyelidikan guna makin memperjelas status bagi Nasir. "Nanti akan ditindaklanjuti untuk penyelidikan. Ini baru pengumpulan bahan, paling cepat minggu depan, mulai proses penyelidikan terhadap dugaan adanya pelanggaran itu. Jadi keterangan sudah cukup, ini artinya ditingkatkan ke penyelidikan," jelas Prakosa.
Namun, Prakosa enggan menyebut pasal berapa yang akan dikenakan kepada Nasir atas dugaan pelanggaran tersebut. Ia mengatakan Badan Kehormatan akan memverifikasi terlebih dahulu, baru memberi putusan.
"Nanti kita tentukan pada saat kita mulai verifikasi dan penyelidikan, minggu depan kan sudah mulai. Jadi cepat. Nanti kita dalami dulu informasi, keterangan, data, baru nanti ditentukan," kata Prakosa. (Wtr2)




denny itu bukan seorang bodoh, dia seorang profesor hukum bro..ga mungkin dia bilang m nasir salah ,klo ga terbukti melakukan pelanggaran..klo ada yg bilang nasir tak bersalah ,apa kata dunia???