Mendikbud: Tak Ada Sanksi Universitas Tolak Jurnal

Sosbud / Sabtu, 18 Februari 2012 16:15 WIB

Metrotvnews.com, Lamongan: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan, tidak akan memberi sanksi universitas yang menolak surat edaran Ditjen Dikti tentang kewajiban publikasi artikel di jurnal ilmiah bagi calon sarjana S-1, S-2, dan S-3.

"Kalau ada (universitas) yang menolak (jurnal ilmiah), nggak apa-apa. Kita tidak memberikan sanksi, tapi kita jelaskan dulu, karena mereka belum paham," kata Nuh di sela-sela Kongres I Ikatan Sarjana NU di Unisda, Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (18/2).

Menurut Nuh, surat edaran kewajiban publikasi artikel di jurnal ilmiah itu bukan dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah karya ilmiah secara kuantitas dan mengabaikan kualitas. Surat edaran itu lebih dimaksudkan pada pertanggungjawaban universitas pada masyarakat.

"Output universitas itu ada dua, orang dan karya ilmiah. Karena itu jurnal ilmiah merupakan bentuk pertanggungjawaban universitas pada masyarakat sekaligus akan mengangkat nama universitas itu bila karya ilmiah yang dituliskan dipublikasikan pada jurnal 'online'," katanya.

Ia meminta masyarakat tidak mengecilkan kiprah sarjana strata-1 (S1). Karena mereka sudah menulis skripsi, sehingga mereka tinggal mengubah skripsi yang dibuat menjadi makalah/paper dalam 3-4 halaman untuk diunggah pada jurnal "online" di kampusnya.

"Reviewer skripsi yang akan dipublikasikan melalui jurnal online itu juga tidak perlu orang baru, melainkan cukup 3-4 dosen penguji skripsi. Jadi, kalau skripsi-nya dinyatakan memenuhi syarat, maka syarat menulis karya ilmiah pun terpenuhi," katanya.

Selain itu, kata Nuh, artikel yang ditulis dan dipublikasikan akan mendorong penulisnya untuk serius dan hasilnya pun berkualitas. Karena penulisnya tidak ingin malu di hadapan temannya dan orang lain yang membaca artikelnya secara "online".

"Publikasi karya ilmiah juga mewujudkan terjadinya dialektika ilmiah. Karena artikel mana yang belum pernah ditulis dan artikel yang sudah pernah ditulis akan jadi bahan pembicaraan guna menghindari pengulangan dan mempercepat perkembangan iptek," katanya.

Alasan lain, publikasi karya ilmiah akan dapat mengangkat nama universitas yang bersangkutan. Peringkat universitas yang sering mempublikasikan karya ilmiah pun akan cepat naik. "Masak sarjana, kok tidak bisa menulis," kata Nuh. (Ant/DOR)



Bookmark and Share

KOMENTAR [4]

  • Abdullah, Kamis, 8-Maret-2012

    Sikap serta kebijakan di atas semakin membuat kesan "Sarjana Kita yang Lemah". Pak menterinya saja terlihat sangsi (ragu) terhadap output PT selama ini. Mungkin ya kita anggap hal yang wajar dengan fakta selama ini yang berstatus sarjana jadul di negeri ini banyak yang berbuat mesum pada jabatannya. dan banyak juga yang gemar berbuat onar hingga selalu membuat keruh cita-cita bangsa yang selama ini di usung dalam undang-undang.

    Kebijakan di atas sangat BAIK, akan semakin indah bila kebijakan di atas bukan sekedar kebijakan "KERUPUK" kesannya "WAJIB" tapi "MLEMPEM" ya karena tidak dan belum tertera dalam "PERMEN". terkesan MAIN-MAIN. ya tak mengapalah, mungkin anak didik kita yang polos siap menerima pekerjaan ini. Toh mungkin di mata menteri kita, anak-anak kita MUKANYA mirip KELINCI percobaan.

    Didiklah generasi dengan PENDIDIK berkarakter (yang memiliki akhlaq, agama, dan kecakapan hidup yang patut dicontoh). saya yakin akan menghasilkan SARJANA-SARJANA MATANG siap saji, tidak seperti PENDAHULU-PENDAHULUNYA.

    Hormat saya,
    Bukan Sarjana tapi ingin menjadi MENTERI.

  • Master, Minggu, 26-Februari-2012

    Perguruan tinggi yang menolak harus ditutup atau dipersilahkan mengadakan sekolah tidak lebih dari SMU dan sederajat. Jurnal ilmiah 3 - 4 halaman, jarak spasi 2, margin: atas 4 cm bawah 3 cm kiri 4 cm dan kanan 2 cm, jenis huruf Times New Roman ukuran 12, dan ukuran kertas A4, adalah terlalu dangkal sehingga menjadi setingkat makalah sekolah dasar. Kalau ingin ringkas maka Bab Pendahuluan dipotong menjadi tidak lebih dari 1 halaman, Bab Kesimpulan dibuang (karena hanya pengulangan dari bab sebelumnya). Untuk minimal S1 Ekonomi, Bab Teori apabila tidak berciri logika kalkulus maka dibuang (karena sama dengan cerita alias omong kosong) tetapi kalau berciri logika kalkulus maka kutip semua, sedangkan untuk di bawah S1 Ekonomi maka Bab Teori tidak lebih dari 1 halaman. Bab Penyajian Data dan Bab Pembahasan dikutip semua. Untuk minimal S1 Ekonomi yang Bab Teori nya tidak berciri logika kalkulus maka alternatifnya adalah Bab Pembahasan harus melibatkan semua ilmu yang mana semua ilmu itu harus maksimal D3, kalau tidak maka tidak boleh lulus. Sedangkan jenjang D3 sebagusnya dihapus karena menjadi "tanggung" (mirip jurusan Biologi di SMA dulu), sehingga merusak mutu SMU dan sederajat dan merusak mutu S1. Kalau ternyata jurnal yang diterbitkan di bawah mutu atau merupakan pengulangan maka kelulusan harus dibatalkan. Banyak mahasiswa yang menjiplak skripsi tetapi mengarang besaran data (sehingga terlihat serupa tapi tak sama) maka ini termasuk pengulangan.

  • andi maslan, Senin, 20-Februari-2012

    Lanjutkan Pak mentri.. banyak tuh mahasiswa yang copy paste, siapa tau dengan adanya peraturan ini menghindari hal-hal yang tidak diinginkan...

  • Mnuh, Sabtu, 18-Februari-2012

    pak,setuju aja, tapi bgmn dgn lulusan yg kuliahnya gg jelas,gelarnya muka belakang nama,dg wkt studi hnya 6 bln or 1 th, kenapa ijasah orag2 ini gg pernah diperiksa oleh kementri pendidikan nas, lulusan ini paling byk berkeliaran di Indonesia.

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *