Imam Firdaus: Saya Jurnalis, Bukan Teroris
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan juru kamera Global TV yang juga terdakwa kasus bom buku, Imam Firdaus, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2). Imam menangis saat membacakan pledoi (pembelaan) pribadinya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Supeno, Imam memulai pembelaan dengan menyanjung ibu dan istrinya. Keduanya disebut sebagai perempuan paling istimewa dalam hidupnya. Dua perempuan yang selalu memberi dukungan sejak ia ditangkap.
"Mereka adalah ibu dan istri. Dua srikandi ini seperti tak henti-hentinya membangun karang ketegaran dalam diri saya sejak pertama kali masa penangkapan hingga saya berada di hadapan majelis hakim," kata Imam.
Selanjutnya Imam menyampaikan rindu mendalam kepada rekan-rekan di Global TV. Ia mengenang saat-saat masih bekerja bersama timnya. Imam juga menyindir teman-temannya yang tak pernah memberi dukungan sejak ia tertangkap sampai duduk di kursi pesakitan.
"Hampir satu tahun ini bumi seperti menelan hidung kalian, pada saat saya kesusahan dan begitu membutuhkan kehadiran kalian. Kemana kalian pula para pengurus dan jajaran pimpinan korporasi Global TV, saya yakin kalian paham betul bawa dalam melaksanakan tugas jurnalistik wartawan memperoleh pelrindungan hukum dari negara dan masyarakat serta perusahaan pers," kata Imam.
Imam mengatakan, bukan perlindungan yang ia terima, perusahaan justru memecatnya secara sepihak pada saat menjalani tahanan. Imam juga mengatakan, ketika fakta-fakta persidangan mengatakan dan memperjelas ketidakterlibatannya dalam kasus terorisme, perusahaan justru memberi saksi yang cukup memberatkan.
"Tapi sudahlah sikap bapak-bapak Global TV memaksa saya agar tidak berharap banyak. Tapi yang penting bagi saya selama merenung di jeruji besi, saya bisa belajar menghadapi kenyataan hidup," kata Imam.
Imam menyatakan dirinya tidak pernah menjual apapun, baik informasi maupun gambar ke wartawan Al Jazeera, Bobi. Dalam sidang sebelumnya, Imam dinyatakan pernah diberitahu Pepi, terdakwa kasus yang sama, tentang rencana peledakan di gereja Christ Catedral. Imam lalu menwarkan kepada Bobi untuk meliput peristiwa tersebut. Namun, Bobi menolak dan melapor ke polisi.
Imam juga mengaku tersanjung dengan kesaksian mantan ketua dewan pers, Atmakusumah. Menurut Imam, Atmakusumah mengatakan bahwa apa yang ia lakukan adalah gambaran pribadi dan tindakan seorang wartawan profesional. Atmakusumah saat menjadi saksi mengatakan, tidak ada pelanggara kode etik jurnalistik yang dikuatkan saksi ahli bidang hukum pidana, Budi.
"Sudilah kiranya majelis hakim yang saya hormati untuk membebaskan saya dari segala tuntutan. Kemudian sesuai pasal 37 ayat 1 dan 2, hakim terhormat bersedia memberikan rehabilitasi agar saya bisa kembali kepada masyarakat dan negeri ini," kata Imam.
Imam dituntut hukuman penjara lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dianggap melanggar melanggar Pasal 13 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Imam didakwa menyembunyikan informasi adanya pelaku peledakan bom buku dan lokasi peledakan bom.
"Saya jurnalis, bukan teroris," kata Imam mengakhiri pembacaan pledoi pribadinya.(IKA)




Pokoknya putusannya harus penuh keadilan.