MA Bantah Menunggak 8.000 Perkara
Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) membantah tudingan yang menyatakan lembaga peradilan tertinggi itu menunggak 8.000 perkara. Menurut Sekretaris MA Nurhadi, rata-rata berkas kasus banding sampai kasasi itu tersisa 1.000 perkara yang belum tertangani.
"Mundurnya penanganan itulah, muncul sebutan sebagai tunggakan perkara. Apakah dapat dikatakan sudah menumpuk. Ini kan proses," kilah Nurhadi seusai pelantikan enam pejabat Eselon II di Gedung MA, Selasa (21/2).
Nurhadi menyebutkan, umumnya perkara yang belum tertangani akibat harus menjalani pemilihan berkas dulu sebelum dimasukkan sesuai kamar. Kemudian dilakukan proses penelaahan. Selanjutnya, ada proses kelengkapan berkas.
"Semua prosedur itu sudah diatur dan ada jadwal penanganan perkara sebelum diselesaikan," ujarnya.
Ia mengakui, proses itulah yang membuat perkara menunggu. Itu belum termasuk potensi penundaan akibat kekurangan berkas, seperti lampiran dan surat kuasa. Juga belum termasuk faktor dari pihak yang berperkara. "Tapi tidak fair bila proses antara satu sampai lima bulan itu menunggak," ujarnya.(MI/BEY)



