Polda Metro Jaya Persilahkan John Kei Ajukan Praperadilan
Metrotvnews.com, Jakarta: Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mempersilahkan John Kei mengajukan gugatan praperadilan kepada pengadilan. Jika tersangka menilai penangkapan menyalahi prosedur, hak John menempuh jalur hukum.
"Silahkan saja praperadilankan saya. Masyarakat yang merasa haknya dirugikan bisa mengajukan gugatan," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Untung S Rajab di Jakarta, Rabu (22/2). Untung menghargai rencana tim kuasa hukum John Kei akan mempraperadilankan pimpinan Polda Metro Jaya.
Untung menjelaskan, polisi telah menjalankan prosedur penangkapan sesuai aturan. Untung menjelaskan, ada dua hal menyangkut praperadilan, yakni penangkapan dan penahanan yang sesuai dengan alasan subyektif, serta obyektif.
Tim pengacara John Kei akan mempraperadilankan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Salah satu pengacara John Kei, Djamal Koedoeboen, mengungkapkan polisi melakukan pelanggaran saat menangkap John dengan menembak kakinya di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2).
Jamal mempertanyakan langkah polisi yang menembak betis kaki kanan kliennya. Sebab, saat itu John tidak melawan. Menurut Jamal, seharusnya polisi melayangkan surat panggilan kepada John Kei dengan status saksi, terkait dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Saat menangkap, kata Jamal, polisi juga tidak bisa menunjukkan surat penangkapan. (Ant/DOR)




aktifkan lagi petrus seperti jaman dulu, ga lama kan diperlukannya. hilangkan saja manusia2 pengacau republik seperti mereka ini