John Kei Menunda Ajukan Praperadilan
Metrovnews.com, Jakarta: Rencana John Kei mengajukan gugatan praperadilan terhadap polisi atas penangkapan dirinya, tertunda. Penangkapan itu dinilai tak sesuai prosedur karena tanpa surat penangkapan. "Belum siap. Masih kami benahi dulu ya," kata uasa hukum John Kei, Djamal Koedoeboen di Jakarta, Rabu (22/2).
Djamal mengatakan pihaknya segera mengajukan permohonan praperadilan dalam waktu dekat. Saat ini, menurutnya, masih ada beberapa yang harus dilengkapi dalam permohonan tersebut. Namun ia enggan menyebutkan apa saja yang belum lengkap. "Besok kita ajukan ke PN Jaksel," katanya.
PN Jaksel dipilih untuk mengajukan praperadilan bukan tanpa alasan. "Ya memang ada berbagai pertimbangan-pertimbangan bahwa selama ini praperadilan lebih banyak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
John Kei ditangkap pada Jumat, 17 Februari 2012 di Hotel C'One Jakarta Timur. Polisi menembak kaki Joh Kei karena dianggap melakukan perlawanan. Penangkapan ini dilakukan karena John diduga terlibat pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung (45). Tan tewas pada 26 Januari 2012 lalu di kamar hotel Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.(MI/BEY)




Penjahat ttp penjahat.tp knp penjahat korupsi tdk pernah kena tembak.padahal gr2 korupsi bnyk nyawa melayang lo.cnth ny uang pembangunan dikorup,bangunan ny roboh,ada yg mati jg.