Warga Laha Demo Tutup Akses Bandara Pattimura
Metrotvnews.com, Ambon: Sekitar 1.000 warga Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, berunjuk rasa menutup akses jalan masuk menuju Bandara Internasional Pattimura, Ambon, Maluku, Sabtu (26/3). Aksi yang dipimpin mantan Raja Laha, Frengky Mewar itu, menuntut pihak Angkasa Pura I Cabang Ambon segera membayar ganti rugi tanah milik mereka seluas 251 hektare yang digunakan untuk pengelolaan bandara internasional itu.
"Kami minta Angkasa Pura I segera melakukan ganti rugi tanah yang digunakan untuk operasional Bandara Pattimura Ambon," kata Frengky Mewar.
Total biaya ganti rugi yang dituntut warga Negeri Laha sebesar Rp150 miliar.
Unjuk rasa sempat berlangsung panas. Pengunjuk rasa hampir terlibat bentrok dengan personel Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang bersiaga untuk mengamankan lokasi bandara.
Sejumlah warga Laha sempat merangsek masuk hingga ke landasan pacu. Mereka bermaksud memasang papan nama kepemilikkan dan larangan beroperasi karena merupakan tanah ulayat milik warga Laha dengan ahli waris Ismail Mewar. Tetapi upaya mereka dihalau polisi yang bertugas dengan dilengkapi tameng.
Frengky Mewar mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1995 menetapkan aset Bandara Pattimura Ambon menjadi bagian penyertaan modal Negara dalam modal PT (persero) Angkasa Pura I. Keluarnya PP No.38/1995 maka tanah bandara Pattimura Laha-Ambon bukan lagi menjadi Aset Dephan/TNI c.q TNI-AU.
Tanah tanah ex.Erfpacht Verponding No.5 seluas kurang lebih 766.422 meter bujur sangkar atau 76.6422 hektare yang lokasinya berada dalam areal Bandara Pattimura di atas tanah ulayat Negeri Laha dengan ahli waris waris Ismail Mewar (warga negeri Laha). Ahli waris belum pernah menerima ganti rugi.
Depertemen Pertahanan (Dephan) RI Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan dalam hasil pembahasan tentang status Bandara Pattimura Ambon 30 Oktober 2007 berkesimpulan Surat keputusan bersama tiga menteri yakni Menhankam/Pangab, Menhub dan Menkeu Nomor kep/30/IX/1975. KM.393/S/Phb-75 dan Kep-927-a/MK/IV/8/1975 tanggal 21 Agustus 1975 menyatakan bahwa Bandara Pattimura ditetapkan dalam klasifikasi Pelabuhan Udara Sipil yang dikuasai sepenuhnya oleh Departemen Perhubungan (DepHub) RI yang di dalamnya terdapat Enclave Militer.
Sengketa tanah sudah berlangsung sejak tahun 2005 lalu antara warga Laha dan pemerintah Negeri Laha dengan TNI Angkatan Udara. Hingga saat ini kasus tersebut masih diproses di pengadilan. Selain itu warga Negeri Hattu juga mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya dan juga bersengketa dengan TNI AU dan prosesnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.
General Manajer PT. Angkasa Pura Cabang Ambon, Reggynald Kronnes menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dan membicarakan masalah ganti rugi dengan masyarakat dan pemerintah Negeri Laha, jika status tanah tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap tentang pemilik yang sah.
"Kami siap membicarakan masalah ganti rugi dengan pemerintah dan masyarakat Laha jika sengketanya telah berakhir dan memiliki kekuatan hukum tetap. Apalagi sengketa lahan ini tidak hanya dengan masyarakat Laha tetapi juga pemerintah dan masyarakat Negeri Hattu," katanya.
Tentang besarnya tuntutan ganti rugi Rp150 miliar, Reggynald Kronnes menegaskan, pihaknya siap angkat kaki dari lokasi Bandara Pattimura jika sengketa itu dimenangkan warga Laha dan nilai ganti ruginya tidak bisa disepakati. "Kami hanya mengelola lokasi Bandara Pattimura dan tidak mengklaimnya sebagai hak milik, sehingga akan tunduk pada aturan dan keputusan yang berlaku," katanya.
Dia menambahkan, aksi demo yang berlangsung sekitar empat jam itu tidak terlalu berdampak terhadap aktivitas penerbangan dari dan ke Bandara Pattimura.(Ant/BEY)


