KPK Periksa Tiga Komisaris First Mujur Terkait Cek Pelawat
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (31/1), akan memeriksa tiga komisaris PT First Mujur Plantation International dalam kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Ketiganya adalah Komisaris Utama Yan Elo Mangatas Siahaan dan Ronald Harijanto serta Wakil Komisaris Utama FX Sutrisno Gunawan.
"Ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka NN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (31/1).
Hingga berita ini ditulis ketiganya belum hadir di kantor KPK. PT First Mujur merupakan perusahaan pemohon pembelian cek sebanyak 480 lembar senilai Rp24 miliar yang kemudian mengalir ke sejumlah politikus Senayan.
Cek tersebut dibeli ke Bank Artha Graha. Namun belakangan cek yang semula bertujuan untuk pembayaran lahan sawit di Sumatra Utara dari pengusaha bernama Ferry Yen itu justru mengalir ke Senayan. Cek itu dibagiakn Arie Malangjudo, kongsi bisnis Nunun Nurbaetie.
Dalam kasus itu KPK telah menyeret 30 politikus Senayan periode 1999-2004 ke meja persidangan. Tak hanya itu, lembaga antikorupsi juga sudah menetapkan Nunun Nurbaetie dan Miranda Goeltom sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal pemberian suap. (MI/DOR)



inget ngga lagunya : DPR peres Miranda.... miranda peres Bank.... bank bangkrut.... budiono dan sri mulyani di kuyo kuyo