Ketika Keadilan Dipertanyakan
Inside / Jumat, 16 September 2011 01:36 WIB
Gara-gara mengumpulkan batu di tanah sendiri, Samuri, seorang petani, warga Desa Sumurup, Trenggalek, Jawa Timur, divonis satu tahun empat bulan dan denda 500 ribu rupiah. Ia didakwa melakukan penambangan gelap, lantaran batu yang ia kumpulkan ternyata mengandung tembaga 0,03 persen.
Keberatan dengan vonis yang ia terima, Samuri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun pengajuan kasasi tersebut ditolak karena dianggap telah melebihi batas waktu.
Samuri bertolak ke Jakarta untuk mencari keadilan. Ia mengaku telah bertemu humas MA. Pengakuannya sempat direkam, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
Kini, Samuri pun memilih tetap di Jakarta untuk menunggu keadilan.



