Lain KPU, Lain MK
Today's Dialogue / Rabu, 11 Januari 2012 00:23 WIB
Pekan lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang No.15 tahun 2011 mengenai penyelenggara pemilu. MK telah membatalkan pasal dalam Undang-Undang tersebut yang membuka kesempatan bagi parpol masuk ke KPU atau bawaslu.
Beragam reaksi bermunculan atas dikeluarkannya keputusan tersebut. Para politisi kecewa dan menganggap putusan tersebut tidak adil. Jika anggota MK boleh dari parpol, kenapa KPU tidak?



