Ancaman Limbah Beracun
NEGERI ini masih menjadi destinasi menarik limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sampah jahat yang dilarang dibuang di banyak negara diterima dengan senyum di Indonesia.
Banyaknya penampung yang siap dibayar di sini membuat para pembuang B3 leluasa mengirim racun. Sebanyak 113 kontainer berisi logam bekas yang mengandung B3 masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Barang buangan asal Inggris dan Belanda yang diimpor PT HHS tersebut masuk ke negeri ini lima kali sejak akhir November 2011 hingga awal Januari 2012.
Temuan limbah B3 yang diimpor para pihak di Indonesia memang bukan kasus baru. Sejak era 2000-an, impor B3 sudah mulai marak. Kuantitas dan kualitasnya semakin mencemaskan.
Itu tecermin dari jumlah kontainer yang ditemukan dari tahun ke tahun. Pada 2000, sebanyak empat kontainer B3 asal Korea Selatan disita petugas Bea dan Cukai. Pada Maret 2005, 14 kontainer limbah B3 asal Inggris juga berlabuh di Tanjung Priok. Temuan terakhir sebanyak 113 kontainer B3 jelas merupakan lonjakan jumlah yang mengerikan.
Banjir limbah B3 menjadi ancaman serius terhadap publik. Potensi bahayanya bagi kesehatan dan keselamatan pun tidak diragukan lagi karena lambat laun akan terurai, terpapar dengan mudah ke masyarakat melalui angin, air, dan asap.
Ironisnya, tindakan untuk mencegah dan menghukum pelaku kejahatan itu masih jauh di bawah standar. Teramat sulit menemukan kasus pelanggaran hukum lingkungan divonis dengan putusan yang memenuhi rasa keadilan.
Salah satu hukuman terberat yang pernah dijatuhkan ialah vonis enam bulan penjara bagi mantan Direktur PT Asia Pacific Eco Lestari Rudy Alfonso, terdakwa perkara impor limbah B3 di Pengadilan Negeri Batam pada 2006. Yang lebih kerap terjadi ialah kasus diusut dan disidik, eksportir dan importirnya jelas dari segi dokumen, tetapi kasusnya jarang yang sampai ke pengadilan.
Kasus 113 kontainer B3 di Tanjung Priok harus diusut tuntas. Kuncinya ada pada kesungguhan untuk menghukum perusak keselamatan publik.
Oleh karena itu, koordinasi antarinstansi harus lebih disiplin, khususnya antara Kementerian Keuangan melalui Bea dan Cukai, Kementerian Lingkungan Hidup melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), serta aparat kepolisian.
Sudah saatnya pula jaksa dan hakim berpihak kepada publik, bukan kepada penjahat lingkungan. Karena itu, kasus terakhir ini tidak boleh tinggal sebagai dark number.



