Anggota Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk
Metrotvnews.com, Palembang: Jajaran Kepolisian Kota Besar Palembang membongkar jaringan pengedar uang palsu di wilayah hukumnya. Kali ini, Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Seberang Ulu Dua menangkap seorang pengedar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Tersangka Kiagus Muhammad Indra diringkus saat hendak menjual uang palsu kepada seseorang bernama Seli di sekitar Jalan Naga Swidak, Palembang, Sumatra Barat. Saat itu Indra berencana menjual uang palsu senilai Rp 500 ribu. Uang bohongan itu akan ditukar dengan uang asli senilai Rp 200 ribu.
Selain menahan Indra, polisi juga menyita uang palsu senilai Rp 5.600.000, Rp 500 ribu disita di lokasi transaksi tersangka. Sisanya, Rp 5.100.000 ditemukan di rumah tersangka di Ulu Palembang. Semua uang palsu itu terbagi dalam pecahan Rp 50 ribu. Kepada polisi, Iindra mengaku membeli uang palsu tersebut dari seorang warga Palembang dengan harga Rp 1 juta.
Sebelumnya, Polsek Sukarami Palembang juga telah menahan seorang pengedar uang palsu. Ketika itu, polisi menyita Rp 8.150.000 uang palsu. Kini, polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap gembong dari peredaran uang palsu di wilayah hukum Poltabes Palembang.(DEN)



