Indonesia Buat Uang Kertas Baru Tahun 2014
Metrotvnews.com, Jakarta: Sidang Paripurna DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Mata Uang menjadi Undang-Undang Mata Uang. Pemberlakuan mata uang kertas baru ini disepakati mulai 17 Agustus 2014.
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengatakan Undang-Undang Mata Uang ini difokuskan untuk penggunaan mata uang rupiah di perbatasan, karena banyaknya penggunaan mata uang asing di perbatasan Indonesia. Pemberlakuan penggunaan mata uang kertas baru ini disepakati mulai berlaku 17 Agustus 2014.
UU juga disepakati BI perlu berkordinasi dengan pemerintah dalam perencanaan, pencetakan dan pemusnahan rupiah.
Sedangkan terkait dengan pengeluaran, pengedaran pencabutan dan penarikan rupiah, kewenangan tersebut tetap menjadi otoritas penuh bank Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan di bidang moneter.
Selain itu, untuk memperkuat mekanisme check and balance, BI juga wajib melaporkan pengelolaan rupiah secara periodik setiap 3 bulan kepada DPR. Sedangkan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran dan pemusnahan rupiah, BPK melakukan audit secara periodik dalam satu tahun sekali.(RIE)



