Sidang Kasus Penjualan iPad Kembali Digelar
Metrotvnews.com, Jakarta: Sidang kasus penjualan iPad dengan terdakwa Dian dan Randy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/7). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua dari lima saksi yang direncanakan.
Kedua saksi fakta, yakni Dimas dan Subagyo. Dimas adalah penyidik yang juga menangkap terdakwa. Sementara Subagyo saksi ahli dari postel Departemen Kominfo. Barang bukti berupa 8 unit iPad yang masih dalam dus juga dihadirkan dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Dimas mengaku menangkap terdakwa setelah menyamar sebagai pembeli melalui forum jual beli di situs Kaskus. Dian dan Randy lalu ditangkap lantaran menjual barang elektronik tanpa buku manual berbahasa Indonesia.
Barang itu juga dinyatakan belum beredar secara resmi di Indonesia, dan belum memiliki sertifikasi Dirjen Postel. Kedua terdakwa dinilai melanggar pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen, dan UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Dalam sidang ini, majelis hakim hakim mengabulkan permintaan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa. Penangguhan penahanan disambut gembira kedua terdakwa.(IKA)




salut sama hakim yg masih memikirkan masa depan terdakwa yg mengabulkan penangguhan penahanan mereka. kalau polisi jangan heran deh pencuri semangka atau buah randupun wajib ditahan. semoga para hakim2 mulai memakai hati nuraninya bukan sekedar bekerja saja.
parah bener masalahnya,, tuh polisi ngerti kaskus g sih?? ato jangan2 klonegannya maholga?? kwakakaa,, jadi takut jualan ganja lagi gw di FJB,, :ngacir :serem