Prita Minta Komisi 3 Panggil Jaksa Agung
Metrotvnews.com, Jakarta: Tervonis kasus pencemaran baik terhadap Rumah Sakit Omni International, Prita Mulyasari, memenuhi undangan rapat dengar pendapat di Komisi 3 DPR, Jakarta, Selasa (12/7). Prita diampingi kuasa hukumnya, Slamet Yuwono.
Pantauan Reporter Metro TV Rafki hidayat, Komisi 3 meminta tanggapan Prita tentang kasasi RS Omni International yang telah disetujui Mahkamah Agung. Pengacara Prita mengatakan, menurut pasal 244 KUHAP, suatu putusan yang dinyatakan bebas tak bisa dilakukan kasasi.
Slamet mengatakan, tindakan RS Omni yang menyatakan kasasi terhadap Prita yang telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang, disetujui Mahkamah Agung melanggar hukum. Prita meminta Komisi 3 DPR memanggil Jaksa Agung dan mempertanyakan ketidakpastian hukum yang dihadapinya.
Menurut Slamet, MA mengeluarkan dua pernyataan bertentangan. Pada keputusan perdata, dinyatakan bahwa Prota memenagkan kasus ini. Sedangkan pada keputusan pidana tertanggal 30 Juni 2011, Prota dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang ITE berupa pencemaran nama baik.
MA memvonis Prita bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan percobaan 1 tahun. Namun, diputuskan Prita tak dipenjara. Slamet meminta Komisi 3 memanggil hakim agung dan mempertanyakan konsistensi hukum terhadap dua keputusan tersebut.(IKA)




Saya usul agar track record jaksa penuntut dan hakim MA di buka untuk umum, agar masyarakat tahu apa saja yang telah dilakukan dalam penegakan hukum, hingga menghasilkan putusan hukum yang benar-benar tidak bisa dipahami oleh rakyat dan sangat terasa tidak adil bila dibandingkan putusan kepada para koruptor milyaran yang jelas-jelas terbukti telah merugikan uang negara dan uang rakyat. Semua orang tahu apa yang dilakukan Bu Prita tidak salah, tidak merugikan uang negara, uang rakyat, malah sebaliknya RSOI perlu berterima kasih karena malah menjadi dikenal masyarakat, promosi gratis di atas penderitaan orang lain. Mengapa harus mengajukan kasasi? Rakyat yakin proses kasasinya mengandung gratifikasi.
KETAHUAN HAKIM AGUNGNYA ADALAH HAKIM BAYARAN DAN JAKSANYA ADALAH JAKSA BAYARAN DARI PIHAK RS OMNI MAKANYA MEREKA MEMBUAT VONISYANG TIDAK ADIL, SUDAH BANYAK PENYELESAIAN KASUS DI TINGKAT KASASI DIMENANGKAN DENGAN MEMBAYAR MILIYARAN RUPIAH DARI PIHAK YANG BESAR FINANSIALNYA, SUMUT=====SEMUA URUSAN MESTI UANG TUNAI, TIDAK ADA KEADILAN DISANA TAPI KETAMAKAN DAN KEBIADABAN YANG ADA, MAHKAMAH AGUNG, KEJAKSAAN AGUNG, KEPOLISIAN, DAN LEMBAGA PERMASYARAKATAN ADALAH LEMBAGA TEMPAT BERSARANGNYA MAFIA AGUNG YANG TIDAK BEROTAK DAN TIDAK BERADAB