Polisi Penganiaya Wartawan Divonis 7 Hari Penjara
Metrotvnews.com, Surabaya: Polisi penganiaya wartawan divonis tujuh hari kurungan dalam sidang etik di Propam Poltabes Surabaya. Korban mengaku kecewa dan berharap terhukum dapat di sidang di pengadilan sipil.
Brigadir Polisi Satu Bondan Permadi tersangka penganiayaan wartawan Trans 7 Lukman Rozak divonis tujuh hari kurungan dan ditunda kesempatannya mengikuti pendidikan selama enam bulan.
Dalam sidang yang dipimpin Wakapoltabes Surabaya ini, tersangka mengaku memukul Lukman namun tidak kena sasaran. Tersangka sebelumnya menghadang wartawan yang coba meliput pemukulan polisi atas aktivis Falun Gong. Namun tersangka berdalih, penghadangan atas perintah seorang perwira.
Lukman Rozak, korban pemukulan, mengaku kecewa dengan vonis yang menurutnya amat ringan. Kontributor televisi Trans 7 itu berharap tersangka dapat diadili di pengadilan negeri.(RIE)




sakit hati spt apapun kt dengan wartawan dan media, jangan sekali kali menyentuh mereka, meraka saat ini adalah maklhuk tersuci di bumi, makluk yang kesempurnaannya sudah mendekati kesempurnaan malaikat. mereka dengan mengatasnamakan kebebasan pers boleh berbuat apapun. tdk ada yg beleh mengkritik mereka.