Polisi Penganiaya Wartawan Divonis 7 Hari Penjara

Headline News / Hukum & Kriminal / Kamis, 28 Juli 2011 00:02 WIB

Metrotvnews.com, Surabaya: Polisi penganiaya wartawan divonis tujuh hari kurungan dalam sidang etik di Propam Poltabes Surabaya. Korban mengaku kecewa dan berharap terhukum dapat di sidang di pengadilan sipil.

Brigadir Polisi Satu Bondan Permadi tersangka penganiayaan wartawan Trans 7 Lukman Rozak divonis tujuh hari kurungan dan ditunda kesempatannya mengikuti pendidikan selama enam bulan.

Dalam sidang yang dipimpin Wakapoltabes Surabaya ini, tersangka mengaku memukul Lukman namun tidak kena sasaran. Tersangka sebelumnya menghadang wartawan yang coba meliput pemukulan polisi atas aktivis Falun Gong. Namun tersangka berdalih, penghadangan atas perintah seorang perwira.

Lukman Rozak, korban pemukulan, mengaku kecewa dengan vonis yang menurutnya amat ringan. Kontributor televisi Trans 7 itu berharap tersangka dapat diadili di pengadilan negeri.(RIE)



Bookmark and Share

KOMENTAR [1]

  • wts, Kamis, 28-Juli-2011

    sakit hati spt apapun kt dengan wartawan dan media, jangan sekali kali menyentuh mereka, meraka saat ini adalah maklhuk tersuci di bumi, makluk yang kesempurnaannya sudah mendekati kesempurnaan malaikat. mereka dengan mengatasnamakan kebebasan pers boleh berbuat apapun. tdk ada yg beleh mengkritik mereka.

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *