Prita Laporkan Tiga Hakim Agung ke KY

Headline News / Hukum & Kriminal / Senin, 15 Agustus 2011 17:00 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit OMNI Internasional, melaporkan tiga hakim agung tingkat kasasi ke Komisi Yudisial, Senin (15/8). Prita divonis enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan.

Yuwono, kuasa hukum Prita, menilai, ketiga hakim melakukan pelanggaran kode etik. Pengacara dari Kantor Pengacara O.C. Kaligis ini menyebutkan, putusan kasasi itu bertentangan dengan putusan perkara terkait gugatan RS OMNI terhadap Prita.

Yuwono menjelaskan, majelis kasasi perdata yang diketuai Harifin A. Tumpa menolak gugatan RS OMNI karena menilai Prita hanya melontarkan keluhan. Perempuan itu merasa tak mendapat tindakan medis dengan baik. Jadi, menurut Harifin, apa yang dilakukan Prita bukan kategori perbuatan melawan hukum.

Yuwono menambahkan, selain itu apa yang dilakukan Prita sudah sejalan dengan Pasal 28 UUD 1945. Putusan bebasnya Prita dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Tangerang juga masuk dalam pertimbangan putusan kasasi perdata ini.(ICH)



Bookmark and Share

KOMENTAR [8]

  • Enno, Senin, 15-Agustus-2011

    Sudah berapa banyak keputusan Hakim "digugat" pihak yang merasa dirugikan. Ini bukti bahwa keputusan hakim belum menjawab kebutuhan rasa keadilan warga negara. Ada yang salah di negeri ini!!

  • Wong Tuwo, Senin, 15-Agustus-2011

    Negara ini mirip kerajaan Fir'aun... Bahwa setiap penguasa dengan segala kewenangan yang diberikan menganggap dirinya sebagai tuhan, sehingga setiap keputusannya harus dipatuhi sekalipun tidak menyentuh rasa keadilan...... Itulah sifat kebanyakan penguasa dinegara ini bak Si Fir'aun yang terkutuk. Wallahu'alam bi showab, hanya Allah SWT yang mengetahui segala niat busuk yang tersembunyi dengan segala resiko yang PASTI akan diterima manusia ciptaan-Nya didunia & akhirat... Insya Allah..

  • badil, Senin, 15-Agustus-2011

    dinegara ini kan ada kebebasan mengutarakan pendapat itu dijamin UU,mosok prita hanya mengeluh mengenai perawatan kok dijatuhi hukuman 6 bln dan percobaan 1 thn,sementara para koruptor milyaran hanya divonis 1thn 6bln dan diperlakukan bak pahlawan; klo prita sdh keluar duit ditahan pula ,sdgkan koruptor yg menikmati duit negara jg ditahan,tp diperlakukan spt vvip...artinya u org2 sekelas prita yg ga punya duit..jgn coba2 mengeluarkan pendapat yg berseberangan dg yg punya duit..bisa2 masuk penjara..itulah Indonesia...aneh tp nyata..

  • Liat Malau, Senin, 15-Agustus-2011

    di negara kita ini apa saja yang dikehendaki penguasa dapat terjadi menurut kehendak mereka tanpa memikirkan rakyat yang sudah parah kehidupannya ; oleh sebab itu kita takut rakyat akan berontak dan akan timbul revolusi sosial

  • suro, Senin, 15-Agustus-2011

    negara ini sudah benar2 kronis disegala lini, apakah rakyat akan tetap diam! atau rakyat akan melawan! kini keputusan ada di tangan rakyat, karena para pemegang pucuk pimpinan sudah tdk ada yg bisa melindungi rakyatnya yg lemah. padahal Indonesia mayoritas masih kalangan menegah kebawah, bahkan sangat bawah. sekarang pilihanya hanya lawan apa diam, sebaiknya rakyat melawan, karena tdk melawan pun juga akan sengsara, resiko melawan juga bahkan sengsara tapi mungkin ada waktunya akan bebas.

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *