Agus Condro Mendapat Remisi 1 Bulan
Metrotvnews.com, Jakarta: Agus Condro, terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Rabu (17/8), mendapat remisi atau potongan masa hukuman selama satu bulan dari 15 bulan hukuman penjaranya. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku bahagia mendapat remisi di hari kemerdekaan RI.
Agus Condro sejak awal Agustus 2011 menempati salah satu ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Rowobelang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Di lapas itu, terdapat 292 napi yang mendapat remisi dengan masa pemotongan berbeda-beda.
Ketika ditemui Wakil Bupati Batang Achfa Mahfud di ruang Kepala Lapas Rowobelang, Agus mengaku sangat gembira mendapat remisi. Dalam waktu dekat ia akan mengajukan permohonan asimilasi kegiatan pembinaan di luar lapas.(DSY)



