Lagi, Rumah Penampungan TKW Ilegal Digerebek
Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menggerebek sebuah rumah penampungan TKI ilegal di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (6/9) malam. Petugas memindahkan 11 calon tenaga kerja wanita (TKW) dari rumah tersebut.
Petugas menemukan lima dari 11 calon TKW itu berusia di bawah 20 tahun. Itu melanggar ketentuan pengiriman TKI ke luar negeri. Pengelola rumah penampungan menjanjikan mereka bekerja di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab.
Sementara itu, pemilik rumah mengantongi izin rumah penampungan yang beralamatkan di kawasan Ciracas. Kenyataannya, rumah penampungan itu berada di Kompleks Bina Marga 1, Pondok Kelapa.
Warga setempat emosi lantaran kawasan tersebut telah dua kali digerebek petugas. Menurut warga, rumah itu disewa seseorang bernama Muryani selaku direktur penyalut TKI Ilegal.
Setelah penggerebekan, petugas memindahkan para calon TKW ke tempat penampungan BNP2TKI di Jalan Pengantin Ali, Ciracas.(RRN)




Penyidikan itu tidak benar,bahasa ilegal itu juga tik benar,Petugas itu tidak menyiak dulu Alasan pemilik perusahaan,Murniati itu kan sudah bilang,bahwa dirinya ada Perusahaannya yang Resmi,Keberadaan Calon TKW di Rumah yang di kontrak itu karena Suasana Lebaran dan Pegawai di kantornya belum pada masuk, yah wajarlah di bawa kerumahnya,sementara program pemerintah juga ada,bahwa setiap Penampungan harus di kosongkan 1 minggu sebelum Lebaran,saya membantah keras penggerbakan dan bahasa Ilegal itu.