Bona dan Ferdi Semaun Divonis 7 Bulan

Metro Malam / Nasional / Jumat, 14 Oktober 2011 00:48 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bendera Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun divonis tujuh bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri I, Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Kedua dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik sejumlah pejabat dan lembaga yang disebut mendapat aliran dana dari Bank Century.

Saat pembacaan vonis sempat terjadi kericuhan. Kedua terdakwa dan pendukung mereka berteriak di ruang sidang. Massa dari Benteng Demokrasi Rakyat menilai keputusan hakim salah. Kericuhan berlanjut hingga ke luar tempat sidang.

Ketua Majelis Hakim Bayu Isdiatmoko menyatakan, kedua terdakwa bersalah menjelekkan Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Sekjen Partai Demokrat, Edi Baskoro, dan Menpora Andi Malarangeng. Kedua terdakwa akan banding.(*)



Bookmark and Share

KOMENTAR [1]

  • sisonetoe, Jumat, 14-Oktober-2011

    ya klu mang slah akui saja .
    jangn yg ngritik jd terdakwa.
    dengn alasan pencemaran nama baik.
    ingat dengn sang pencip . . jangn kau punya banyak uang . pengritik ga enak di dngr .
    kau kasuskan.
    kasian lah

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *