Bona dan Ferdi Semaun Divonis 7 Bulan
Metrotvnews.com, Jakarta: Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bendera Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun divonis tujuh bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri I, Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Kedua dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik sejumlah pejabat dan lembaga yang disebut mendapat aliran dana dari Bank Century.
Saat pembacaan vonis sempat terjadi kericuhan. Kedua terdakwa dan pendukung mereka berteriak di ruang sidang. Massa dari Benteng Demokrasi Rakyat menilai keputusan hakim salah. Kericuhan berlanjut hingga ke luar tempat sidang.
Ketua Majelis Hakim Bayu Isdiatmoko menyatakan, kedua terdakwa bersalah menjelekkan Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Sekjen Partai Demokrat, Edi Baskoro, dan Menpora Andi Malarangeng. Kedua terdakwa akan banding.(*)




ya klu mang slah akui saja .
jangn yg ngritik jd terdakwa.
dengn alasan pencemaran nama baik.
ingat dengn sang pencip . . jangn kau punya banyak uang . pengritik ga enak di dngr .
kau kasuskan.
kasian lah