KN Medan Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Sitaan

Headline News / Hukum & Kriminal / Selasa, 18 Oktober 2011 02:24 WIB

Metrotvnews.com, Medan: Kejaksaan Negeri Medan Sumatra Utara berhasil memusnahkan 15 ribu botol minuman keras (miras) sitaan yang berasal dari dalam dan luar negeri, Senin (18/10).

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin penggilas di halaman kantor Dinas Perhubungan Kota Medan. Miras dengan kadar alkohol tinggi yang dimusnahkan antara lain bermerek Jim Bean, Bacardi, Vodka, Vigour dan wine.

Miras bernilai miliaran rupiah tersebut merupakan barang bukti dari sejumlah kasus pemalsuan cukai yang ditangani KN Medan. Di antaranya adalah miras sitaan dari terpidana Philip Jong, pemilik sekaligus direktur PT Pheparin, sebuah perusahaan yang memproduksi miras jenis Vigour, dan terdakwa Siswanto Hutajulu, pengusaha miras di Kota Medan.

Kepala Seksi Pidana Khusus KN Kota Medan, Dharmabela Timbas mengatakan, negara dirugikan hingga miliaran rupiah terkait aksi pemalsuan cukai oleh dua terdakwa tersebut. (*)



Bookmark and Share

KOMENTAR [0]

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *