KN Medan Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Sitaan
Metrotvnews.com, Medan: Kejaksaan Negeri Medan Sumatra Utara berhasil memusnahkan 15 ribu botol minuman keras (miras) sitaan yang berasal dari dalam dan luar negeri, Senin (18/10).
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin penggilas di halaman kantor Dinas Perhubungan Kota Medan. Miras dengan kadar alkohol tinggi yang dimusnahkan antara lain bermerek Jim Bean, Bacardi, Vodka, Vigour dan wine.
Miras bernilai miliaran rupiah tersebut merupakan barang bukti dari sejumlah kasus pemalsuan cukai yang ditangani KN Medan. Di antaranya adalah miras sitaan dari terpidana Philip Jong, pemilik sekaligus direktur PT Pheparin, sebuah perusahaan yang memproduksi miras jenis Vigour, dan terdakwa Siswanto Hutajulu, pengusaha miras di Kota Medan.
Kepala Seksi Pidana Khusus KN Kota Medan, Dharmabela Timbas mengatakan, negara dirugikan hingga miliaran rupiah terkait aksi pemalsuan cukai oleh dua terdakwa tersebut. (*)



