Tujuh Tersangka Kasus Ledakan UBK Diserahkan ke Kejaksaan
Metrotvnews.com, Bima: Berkas pemeriksaan tujuh tersangka kasus ledakan di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab (UBK), Bima, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan lengkap (P21) pada 10 November 2011. Kepolisian Daerah NTB menyerahkan berkas sekaligus ketujuh tersangka ke Kejaksaan Tinggi NTB, Selasa (15/11).
Ketujuh tersangka dibawa menggunakan tiga unit kendaraan satuan gegana Polda NTB. Pimpinan UBK Abrori, dan dua tersangka lainnya Furqon serta Sya’ban alias Umar Abdurahman dibawa dengan kendaraan barakuda.
Sementara tiga tersangka, Rahmat alias Rahmat Ibnu Umar Bin Efendi, Rahmat Hidayat, dan Mustakim dibawa menggunakan bus. Seorang tersangka lagi, Asrak alias Tauhid alias Glen, dibawa terpisah menggunakan kendaraan jenis Panther. Rombongan dikawal ketat anggota Brimob Polda NTB.
Pelimpahan dan pencocokan berkas yang berlangsung hampir empat jam dilakukan tertutup di Aula Kejati NTB. Selanjutnya, dakwaan akan disusun selama tiga pekan ke depan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, tempat ketujuh tersangka diadili.
Meski demikian, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Salim mengaku sudah menyurati Mahkamah Agung agar persidangan Abrori cs dilakukan di Pengadilan Negeri Mataram.
Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang nomer 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dan Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam.
Selama proses pelimpahan berkas, Abrori cs didampingi tiga anggota tim pengacara muslim. Asludin, salah seorang pencara, mengatakan akan berusaha mematahkan dakwaan jaksa terhadap dugaan pelaku terorisme.(IKA)



