Abu Syifa dan Abu Irhab Terancam Hukuman Mati
Metrotvnews.com, Tangerang: Dua dari delapan terdakwa teroris jaringan Sukoharjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (16/11). Kedua terdakwa, Ishak Andriana alias Abu Syifa, dan Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq, terancam hukuman mati karena didakwa atas kepemilikan senjata api dan menyembunyikan pelaku terorisme.
Sidang berlangsung dengan pengawalan ketat polisi. Kedua terdakwa teroris tersebut diduga terlibat dalam aksi bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro di Kompleks Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, pada 15 April silam. Sidang yang digelar di dua ruang sidang yang berbeda, dan dilakukan secara bersamaan itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut.
Tim jaksa penuntut mendakwa kedua terdakwa menyimpan dan menyuplai senjata api jenis Revolver milik Sigit yang tewas tertembak aparat keamanan dalam penggrebekan di Klaten. Keduanya terancam hukuman mati karena melanggar pasal 15 juncto pasal 9 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.
Seluruh terdakwa teroris jaringan Cirebon dan Sukoharjo saling berkaitan dan mengenal satu sama lain. Kedua jaringan tersebut berada di belakang aksi bom bunuh diri Muhammad Syarif di Masjid Adz Zikro.(DSY)



