Polisi Sita Ribuan Batang Kayu Ilegal
Metrotvnews.com, Tapanuli: Tim Khusus Polda Sumatra Utara, menyita ribuan batang kayu gelondongan dan kayu lahan dari pinggir hutan lindung Batang Toru, Tapanuli Selatan. Ribuan batang kayu ini diduga hasil penebangan liar.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang belakangan ini resah, melihat puluhan truk bermuatan sarat kayu gelondongan, melintas di perkampungan mereka.
Warga khawatir telah terjadi aksi illegal loging dikawasan hutan lindung Batang Toru. Apalagi belakangan ini musibah banjir kerap melanda daerah mereka.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan 3000 batang kayu gelondungan yang siap untuk diangkut, termasuk 1326 batang kayu olahan berupa balok-balok kayu. Sayangnya dalam penggerebekan ini polisi tidak menemukan tersangka.
Kawasan ini sendiri sudah digarap dan ditanami sawit oleh dua perusahaan modal asing. Pihak perusahaan sendiri ketika dikonfirmasi, mengaku memiliki izin hak guna usaha untuk mengelola lahan seluas 3000 hektare ini. Namun polisi dan departemen kehutanan, akan memeriksa kebenaran HGU kedua perusahaan asing itu.(DNI)




nih bang iwan fals. seperti ini yg anda mau kan. percumalah nanam pohon sementara cukong meraja lela. itu kayu emang umur 1-2 thn. klo saya jd bang iwan ajak masyarakat utk menjaga hutan, bila ada ilegal loging bakar semua peralatan utk itu. itu kampanye paling cocok. klo polisi mah setali 3 uang dgn cukong. ditambah ktny ada ijin apa ini reformasi yg bang iwan agung2kan.