Jika Tak Selesaikan Kompensasi, Belanda Membangkang Keputusan Pengadilan
Metrotvnews.com, Karawang: Pemerintah Belanda, Jumat (9/12) hari ini, resmi akan meminta maaf kepada korban dan keluarga korban pembantaian Rawagede tahun 1947. Permintaan maaf Pemerintah Belanda akan disampaikan Duta Besar Belanda untuk Indonesia Tjeerd de Zwaan di hadapan korban dan keluarga korban Rawagede 1947 di Desa Balongsari (dulu Rawagede), Kecamatan Rawamerta, Karawang, Jawa Barat.
Reporter Metro TV Rori Asyari di Desa Balongsari, melaporkan, Duta Besar Belanda untuk Indonesia Tjeerd de Zwaan akan mewakili Pemerintah Belanda untuk menyampaikan permintaan maaf bagi keluarga korban Tragedi Rawagede. Selain meminta maaf, rencananya Pemerintah Belanda pun memberikan kompensasi bagi keluarga korban. Hadir dalam acara ini Bupati Karawang Ade Swara dan jajarannya.
Sempat beredar kabar bahwa Tjeerd de Zwaan tidak akan membicarakan kompensasi sebesar 20 ribu euro atau sekitar Rp240 juta per-korban Rawagede. Sekadar diketahui, tuntutan berpuluh-puluh tahun itu diajukan 10 janda korban Rawagede.
Namun, kuasa hukum korban Rawagede, Lizbeth Zegpeld, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menekan Pemerintah Belanda untuk segera memberikan kompensasi tersebut. Sebab, itu merupakan keputusan dari Pengadilan Den Haag.
Hal senada diungkapkan Batara R Hutagalung, fasilitator korban Rawagede. Batara juga yang membawa janda-janda korban Rawagede ke Den Haag untuk menjalani persidangan. Menurut Batara, tuntutan kompensasi korban Rawagede memang tidak ditujukan kepada Dubes Belanda Tjeerd de Zwaan, namun Pemerintah Belanda. Artinya, kompensasi memang sepatutnya datang dari Pemerintah Belanda, bukan Tjeerd de Zwaan pribadi.
Yang pasti, menurut Batara, terselesaikannya Tragedi Rawagede membuka peluang untuk mengungkap kejahatan-kejahatan perang militer Belanda lainnya di beberapa tempat di Tanah Air. Misalnya kasus Raymond Westerling di Bandung, Kaliprogo di Jawa Tengah, dan Gerbang Maut di Bondowoso.
Permintaan maaf Pemerintah Belanda itu disampaikan menyusul keputusan Pengadilan Den Haag yang memutuskan Pemerintah Belanda bersalah dan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita tujuh janda korban pembantaian Rawagede. Pembantaian Rawagede terjadi 9 Desember 1947 dengan 431 pria Rawagede tewas dibunuh tentara Belanda.(DSY)




kekayaan alam indonesia yang dijarah belanda selama 350 th juga harus dikembalikan.
harus dituntut terus tu kompensasinya.