Mayweather Jr Dihukum 90 Hari
Metrotvnews.com, Las Vegas: Petinju Floyd Mayweather Junior dihukum penjara 90 hari. Pasalnya, ia terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual.
Keputusan itu dibacakan majelis hakim pengadilan Las Vegas, Amerika Serikat, Rabu (21/12). Namun, karena Mayweather Junior mengakui perbuatannya, ia terhindarkan dari tuduhan pidana berat.
Petinju berusa 34 tahun itu mengaku memukul mantan pacarnya Josie Harris dan mengancam dua anak mereka ketika terjadi pertengkaran di rumah mereka pada September 2010.
Mayweather Junior diperintahkan menjalani kerja sosial selama 100 jam dan membayar denda sebesar US$2500 dolar atau sekitar Rp23 juta.
Pengacara Mayweather Junior menyatakan, pihaknya kemungkinan naik banding karena hukuman yang diberikan tidak biasa. Namun, menurut juru bicara polisi, Mayweather dapat menjalani hukuman kurang dari 90 hari, jika berperilaku baik.
Mayweather Junior merupakan juara dunia tinju kelas welter WBC dengan rekor pertandingan 42 kali menang, 26 di antaranya KO, dan tidak pernah kalah.(****)




memang benar menghukum sang juara itu. kalau dilihat baik-baik, hukuman penjara 90 hari sangatlah singkat padahal perbuatannya berat