Marwan Adli Dituntut 20 Tahun Penjara
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Kalapas narkotika Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Marwan Adli, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Dari sejumlah fakta persidangan, jaksa menilai ia terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika.
Marwan Adli didakwa telah menjadi bagian dalam jaringan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Fakta lain menyebutkan Marwan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang hasil transaksi narkoba.
Selain itu jaksa juga menilai tindakan oleh Marwan tidak pantas untuk dilakukan oleh seorang pegawai lapas, karena mencederai program pemberantasan narkoba oleh pemerintah.
Marwan sendiri menganggap tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam persidangan. Ia juga mengelak dirinya terlibat dalam jaringan perdangan narkoba.
Sementara dalam persidangan lain, 6 orang terdakwa lain termasuk anak dan cucu Marwan Adli dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.(DNI)



