Marwan Adli Dituntut 20 Tahun Penjara

Headline News / Nasional / Rabu, 28 Desember 2011 02:01 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Kalapas narkotika Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Marwan Adli, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Dari sejumlah fakta persidangan, jaksa menilai ia terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika.

Marwan Adli didakwa telah menjadi bagian dalam jaringan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Fakta lain menyebutkan Marwan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang hasil transaksi narkoba.

Selain itu jaksa juga menilai tindakan oleh Marwan tidak pantas untuk dilakukan oleh seorang pegawai lapas, karena mencederai program pemberantasan narkoba oleh pemerintah.

Marwan sendiri menganggap tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam persidangan. Ia juga mengelak dirinya terlibat dalam jaringan perdangan narkoba.

Sementara dalam persidangan lain, 6 orang terdakwa lain termasuk anak dan cucu Marwan Adli dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.(DNI)



Bookmark and Share

KOMENTAR [0]

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *