Satu Lagi Polisi Sandal Jepit Divonis Bersalah
Metrotvnews.com, Palu: Brigadir Satu Polisi Ahmad Rusdi Harahap divonis bersalah dan dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat dan hukuman 21 hari tahanan. Terperiksa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap AAL, remaja berusia 15 tahun yang dituding mencuri sendal jepit milik Ahmad Rusdi.
Ahmad Rusdi divonis bersalah dalam sidang disiplin yang digelar di Markas Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Kota Palu, Kamis (5/1) pagi. Majelis sidang disiplin menilai Ahmad Rusdi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak penganiayaan terhadap AAL.
Majelis hakim juga mengganjar hukuman penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama setahun, dan mutasi dengan demosi. Brigadir Satu Polisi Ahmad Rusdi Harahap juga dijatuhi sanksi hukuman 21 hari tahanan.
Sidang disiplin itu pun menghadirkan AAL sebagai korban.(DSY)




hukumannya sudah pas ....... sip dah ...
Polisi sendal jepit dihukum cuma 21 hari, udah hukumannya sangat-sangat-sangat ringan sekaliiii, pasti yang masuk kerangkengnya bukan polisinya tapi sendal jepitnya, pak polisinya sih ongkang2 kaki saja di rumah. Hebat kan sandiwaranya.
mentalitas aparat pelayan masyarakat area 'basah' memang masih dibawah garis 'KUMUH'
Hakim sandal jepit, seharusnya menghukum polisinya lebih berat,karena kalau terlalu ringan hukumannya, polisi yang lain akan arogan juga, tidak punya perasaan.
TOP buat bapak hakim Ɣğ memberikan keputusan.... 4 jempol dah..