Buron Kasus Pembalakan Liar Ditangkap
Metrotvnews.com, Kepualauan Sula: Kejaksaan Tinggi (Kejari) Maluku Utara berhasil menangkap seorang buron kasus pembalakan liar di Kabupaten Sula, Maluku Utara, Jumat (6/1). Tersangka sempat melarikan diri saat akan ditahan jaksa.
Jahil Mus, terpidana kasus pembalakan liar di Desa Wailab, Kepulauan Sula, akhirnya diringkus tim Kejari Maluku Utara. Ia sebelumnya sempat melarikan diri saat akan ditahan.
Adik kandung Bupati Kepulauan Sula tersebut langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas II B, Ternate. Namun, ia kemudian dikeluarkan kembali karena harus dirawat akibat sakit diabetes.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ternate memvonis Jahil bersalah pada November lalu. Ia kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara, serta denda Rp50 juta rupiah. Selain itu, pengadilan juga menyita sejumlah alat berat yang digunakan dalam operasi pembalakan liar.
Jahil kemudian sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, putusan MA malah menguatkan putusan pengadilan. Saat proses kasasi diajukan, Jahil melarikan diri sehingga jaksa kesulitan menjebloskannya ke penjara(TIE)



