Lima Terdakwa Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun Penjara
Headline News / Polhukam / Kamis, 12 Januari 2012 02:36 WIB
Metrotvnews.com, Tangerang: Sidang lanjutan kasus terorisme di Masjid Adz Zikro Markas Kepolisian Resor Kota Cirebon, Rabu (11/1) kemarin, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Lima terdakwa dituntut 10 tahun penjara karena dianggap melakukan teror.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Jaksa menganggap kelima terdakwa, yaitu Ahmad Basuki, Arief Budiman, Mardiansyah, Andri Siswanto serta Mushola, telah melanggar undang-undang terorisme.
Perbuatan terdakwa dianggap membuat ketakutan di masyarakat. Kuasa hukum kelima terdakwa dari Tim Pembela Muslim akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.(RIZ)



