Ulama Tangerang Tolak Revisi Perda Larangan Miras
Metrotvnews.com, Tangerang: Puluhan ulama dan pengurus pondok pesantren di Tangereng, Banten, menolak rencana Kementerian Dalam Negeri merevisi peraturan daerah tentang larangan peredaran minuman keras. Para ulama khawatir pencabutan perda akan membuat peredaran miras di Tangerang, makin merajalela.
Puluhan ulama dan pengurus ponpes di Tangerang, menilai dengan direvisinya Perda Nomor 7/2005 tentang Perda Larangan Peredaran Miras akan memicu tingginya tindak kriminalitas di Kota Tangerang. Pemkot Tangerang sendiri akan melakukan pengajuan judical review ke Mahkamah Agung jika Perda yang sudah enam tahun berjalan, itu jadi direvisi Kemendagri.
Kemendagri berencana merevisi lebih dari 300 perda lainnya di seluruh Indonesia, 6 di antaranya yang mengatur tentang minuman keras.(DSY)




Yg ilegal aja miras menjamur, apalagi di legalkan.
Bisa2 tiap gang di buat nongkrong para pemabuk, dgn alasan ga ada larangan.
Hancurlah negeri ini.
menteri dalam negeri benar-benar tidak ada "kerjaan" selain buat kontroversi & bisa menimbulkan perpecahan! setelah miras, mungkin judi portitusi pun mau di legalkan dgn nama revisi yg mabuk!