Ulama Tangerang Tolak Revisi Perda Larangan Miras

Headline News / Nasional / Kamis, 12 Januari 2012 09:23 WIB

Metrotvnews.com, Tangerang: Puluhan ulama dan pengurus pondok pesantren di Tangereng, Banten, menolak rencana Kementerian Dalam Negeri merevisi peraturan daerah tentang larangan peredaran minuman keras. Para ulama khawatir pencabutan perda akan membuat peredaran miras di Tangerang, makin merajalela.

Puluhan ulama dan pengurus ponpes di Tangerang, menilai dengan direvisinya Perda Nomor 7/2005 tentang Perda Larangan Peredaran Miras akan memicu tingginya tindak kriminalitas di Kota Tangerang. Pemkot Tangerang sendiri akan melakukan pengajuan judical review ke Mahkamah Agung jika Perda yang sudah enam tahun berjalan, itu jadi direvisi Kemendagri.

Kemendagri berencana merevisi lebih dari 300 perda lainnya di seluruh Indonesia, 6 di antaranya yang mengatur tentang minuman keras.(DSY)



Bookmark and Share

KOMENTAR [2]

  • Ariradenfatah, Jumat, 24-Februari-2012

    Yg ilegal aja miras menjamur, apalagi di legalkan.

    Bisa2 tiap gang di buat nongkrong para pemabuk, dgn alasan ga ada larangan.
    Hancurlah negeri ini.

  • "negeri para bedebah", Kamis, 12-Januari-2012

    menteri dalam negeri benar-benar tidak ada "kerjaan" selain buat kontroversi & bisa menimbulkan perpecahan! setelah miras, mungkin judi portitusi pun mau di legalkan dgn nama revisi yg mabuk!

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *