Menebang Pohon Tua di Jakarta bisa Dibui 30 Hari
Metrotvnews.com, Jakarta: Anda cemas tertimpa pohon tua yang tumbuh di jalan yang ada di depan rumah? Lalu Anda ingin menebangnya demi alasan keselamatan? Sebaiknya Anda berfikir berkali-kali jika ingin melakukan itu. Mengapa?
Karena menebang pohon di wilayah DKI Jakarta tidak semudah yang diperkirakan banyak orang. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum mengatur tentang penebangan pohon yang berfungsi sebagai peneduh jalan harus dilakukan dengan seizin Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.
Jika penebangan dilakukan tanpa izin, Anda bisa dikenai sanksi penjara selama 30 hari hingga enam bulan atau denda sebesar Rp5 juta hingga Rp50 juta. Padahal, saat ini di Jakarta sekurangnya terdapat 21 ribu pohon tua yang tersebar di berbagai wilayah.
Bahkan pada tahun 2010 diperkiran jumlah pohon tua yang rawan tumbang di wilayah Jakarta Barat mencapai 417 pohon. Di wilayah Jakarta Utara 393 pohon, di Jakarta Barat 306 pohon, di Jakarta Selatan 423 pohon, dan di Jakarta Timur 240 pohon.
Jumlah ini terus meningkat karena semakin banyak pohon yang melapuk akibat kurang perawatan atau terserang hama dan penyakit sehingga keropos. Selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanam pohon yang tergolong cepat tumbuh, seperti angsana. Pohon ini mudah sekali rusak karena jenis kayunya tidak terlalu kuat. Tak heran pohon-pohon ini mudah sekali tumbang dan wargalah yang menjadi korbannya. (DOR)




Setuju. Perda nya perlu up date status :D
Kalo ada masyarakat yg jd korban, perda bicara apa?
Menurut saya: perda tersebut harus direvisi. Dari pada pohon tua membahayakan nyawa orang, sebaiknya pohon tersebut bisa ditebang dengan catatan sepengetahuan pihak yang berwenang di daerah tersebut. Dari pada nunggu dinas pertamanan kan lama. Mending kalau tanggap dinas pertamanannya, kalau tidak keburu roboh kali...!