Polres Sumba Barat Sosialisasikan Larangan Membawa Sajam
Metrotvnews.com, Sumba Barat: Jajaran Kepolisian Resor Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, kini gencar mensosialisasikan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam di tempat umum. Sosialisasi itu dilakukan mengingat kebiasaan warga Sumba Barat membawa senjata tajam jenis parang di tempat umum. Melanggar UU itu warga kini bisa diancam hukuman 10 tahun penjara.
Sosialisasi UU Darurat 12/1951 dilakukan aparat Polres Sumba Barat dengan memasang stiker dan spanduk di tempat-tempat umum. Warga yang diketahui membawa parang atau senjata tajam sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai UU dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun kurungan penjara.
Upaya itu dilakukan untuk mencegah tindak kekerasan dengan menggunakan senjata oleh masyarakat. Di Sumba, kebiasaan lama warga membawa parang disimbolkan dengan kejantanan seorang pria yang sudah terjadi sejak turun temurun. Namun dengan senjata tajam parang itu sering terjadi tindakan kriminalitas.
Dari data Polres Sumba Barat, pada tahun 2011 telah terjadi 13 kasus pembunuhan dengan menggunakan parang. Korban yang meninggal dunia sebanyak 17 orang dan 9 orang luka berat.
Sosialisasi itu diharapkan sebagai langkah mencegah tindakan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam yang biasa terjadi di tempat umum di Kabupaten Sumba Barat.(DSY)



