Dua Nelayan Deli Serdang Dibebaskan Malaysia
Metrotvnews.com, Medan: Dua orang nelayan Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara akhirnya dibebaskan Polisi Diraja Malaysia.
Dua nelayan yang bernama Muhammad Idris dan Ibrahim itu dibebaskan setelah mendekam selama lima bulan karena dianggap melanggar batas perairan Malaysia.
Keduanya tiba di Bandara Polonia Medan, Sumatra Utara, Rabu (18/1). Didampingi anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), keduanya disambut tangis kerabat dan keluarga.
Menurut ketua HNSI Kabupaten Deli Serdang Rakhmad Syah, masih ada empat nelayan asal Deli Serdang yang masih menjalani proses hukum tahanan di penjara Pokok Sena, Keddah, Malaysia dengan kasus yang sama. Keempatnya masih dalam proses pemulangan.
HNSI berharap, pemerintah secepatnya menentukan tapal batas perairan Indonesia-Malaysia dengan jelas. Selain itu, HSNI meminta pemerintah menempatkan petugas patroli perairan tapal batas sehingga nelayan Indonesia tidak terus menjadi korban penangkapan petugas patroli Malaysia. (Wtr3)



