PKH Dinilai Hanya untuk Popularitas SBY
Metrotvnews.com, Jakarta: Sejumlah pihak menduga Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bagi-bagi uang seperti bantuan langsung tunai (BLT) beberapa tahun lalu.
PKH disinyalir hanya program jangka pendek untuk kepentingan popularitas pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono semata. Dalam hal ini, PKH dinilai merupakan suatu siasat untuk mengaburkan angka kemiskinan.
PKH muncul ke permukaan setelah Wakil Presiden Boediono menerima hasil sensus Badan Pusat Statistik mengenai rumah tangga kategori miskin dan sangat miskin. Hasil data BPS itu menjadi pegangan pemerintah untuk menyalurkan bantuan uang tunai terhadap sedikitnya tiga juta rumah tangga kategori sangat miskin.
Setiap rumah tangga direncanakan menerima bantuan yang besarnya bervariasi per tahun dan per triwulan. Namun yang jelas rumah tangga akan diberikan bantuan minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp2,2 juta. (Wtr3)




PKH itu jangan dipolitisasi dong, justru kita bertanggung jawab terhadap saudara kita sendiri yang tidak beruntung (rentan/sangat miskin), kadang kenapa berfikir picik terhadap PKH, sebab Program ini bukan hanya dilihat berapa bantuannya akan tetapi dari sisi perubahan sikap dan perilaku masyarakat kita yang kadang tidak memahami atau pura-pura berlagak pilon supaya mendapatkan bantuan, sebab sasaran tembak langsung kita adalah bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang baik terutama bagi warga kita yang kekurangan. Jadi bila ini dibawa ke ranah politik maka pasti tidak nyambung bahkan mungkin bisa hancur. Benar juga bahwa POLITIK itu "JAHAT"
lah koq ribet? katanya di UUD1945 ada psl yg mengatakan "Semua warga negara berhak mendapatkan penghidupan yg layak?" belum lg ditambah dengan "Anak miskin dan orang terlantar dipelihara oleh negara?" >>> baru aja mulai diimplementasikan dlm riil,, koq mlh dibelokan jd isu politik? anehh.....
APAKAH PKH ITU? PKH adalah Program Keluarga Harapan, yaitu program yang memberikan bantuan tunai kepada RTSM jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan. APAKAH TUJUAN PKH? Tujuan utama PKH adalah membantu mengurangi kemiskinan dengan cara meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pada kelompok masyarakat sangat miskin. Dalam jangka pendek, bantuan ini membantu mengurangi beban produksi RTSM, sedangkan untuk jangka panjang, dengan mensyaratkan keluarga penerima untuk menyekolahkan anaknya, melakukan imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, dan perbaikan gizi, diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Apa sajakah KOMPONEN PKH? Saat ini komponen PKH difokuskan pada sektor kesehatan dan pendidikan, mengingat kedua sektor ini merupakan inti peningkat-an kualitas hidup masyarakat. KAPAN PKH dilaksanakan? PKH mulai dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2007 dan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, setidaknya sampai tahun 2015. SIAPAKAH SASARAN PKH? Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan / atau ibu hamil / nifas dan berada pada lokasi terpilih. APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN JIKA PESERTA tampaknya tidak MISKIN? § Melaporkan ke UPPKH Kab / Kota dengan bukti yang kuat bahwa peserta tersebut sesungguhnya tidak miskin § UPPKH Kab / Kota bertanggung jawab melakukan penelitian tentang pengaduan ini. § Terus melanjutkan bantuan dan memberikan pendampingan, namun jika ada pelanggaran, maka bantuan harus segera dihentikan. Seluruh penerima manfaat akan disurvey kembali setelah 3 tahun untuk melihat apakah mereka masih berhak mendapatkan bantuan (resertifikasi). BAGAIMANA JIKA ADA KELUARGA YANG MENGAKU MISKIN NAMUN BUKAN PENERIMA MANFAAT PKH? Dalam tahap uji coba, PKH tidak akan menerima peserta baru sesudah pemilihan pertama, untuk itu: Pendamping harus menjelaskan bahwa hanya Rumah Tangga yang Sangat Miskin yang berhak menjadi peserta. Ketentuan sangat miskin ini disusun berdasar kategori yang telah ditetapkan oleh BPS. Pendamping dapat membantu si pengadu mengisi formulir pengaduan Pendamping harus melaporkan kepada UPPKH Kab / Kota jika ada banyak kasus seperti ini di daerahnya APAKAH SYARAT PENERIMA BANTUAN? Calon penerima terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan, mereka akan: Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar. Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH untuk Ibu Hamil SIAPAKAH YANG MENERIMA PEMBAYARAN? Penerima bantuan adalah Ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada Ibu maka: nenek, tante / bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan). Karenanya, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu / wanita yang mengurus anak, dan BUKAN kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH dan BUKAN wakilnya.
APAKAH PKH ITU? PKH adalah Program Keluarga Harapan, yaitu program yang memberikan bantuan tunai kepada RTSM jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan. APAKAH TUJUAN PKH? Tujuan utama PKH adalah membantu mengurangi kemiskinan dengan cara meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pada kelompok masyarakat sangat miskin. Dalam jangka pendek, bantuan ini membantu mengurangi beban produksi RTSM, sedangkan untuk jangka panjang, dengan mensyaratkan keluarga penerima untuk menyekolahkan anaknya, melakukan imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, dan perbaikan gizi, diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Apa sajakah KOMPONEN PKH? Saat ini komponen PKH difokuskan pada sektor kesehatan dan pendidikan, mengingat kedua sektor ini merupakan inti peningkat-an kualitas hidup masyarakat. KAPAN PKH dilaksanakan? PKH mulai dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2007 dan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, setidaknya sampai tahun 2015. SIAPAKAH SASARAN PKH? Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan / atau ibu hamil / nifas dan berada pada lokasi terpilih. APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN JIKA PESERTA tampaknya tidak MISKIN? § Melaporkan ke UPPKH Kab / Kota dengan bukti yang kuat bahwa peserta tersebut sesungguhnya tidak miskin § UPPKH Kab / Kota bertanggung jawab melakukan penelitian tentang pengaduan ini. § Terus melanjutkan bantuan dan memberikan pendampingan, namun jika ada pelanggaran, maka bantuan harus segera dihentikan. Seluruh penerima manfaat akan disurvey kembali setelah 3 tahun untuk melihat apakah mereka masih berhak mendapatkan bantuan (resertifikasi). BAGAIMANA JIKA ADA KELUARGA YANG MENGAKU MISKIN NAMUN BUKAN PENERIMA MANFAAT PKH? Dalam tahap uji coba, PKH tidak akan menerima peserta baru sesudah pemilihan pertama, untuk itu: Pendamping harus menjelaskan bahwa hanya Rumah Tangga yang Sangat Miskin yang berhak menjadi peserta. Ketentuan sangat miskin ini disusun berdasar kategori yang telah ditetapkan oleh BPS. Pendamping dapat membantu si pengadu mengisi formulir pengaduan Pendamping harus melaporkan kepada UPPKH Kab / Kota jika ada banyak kasus seperti ini di daerahnya APAKAH SYARAT PENERIMA BANTUAN? Calon penerima terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan, mereka akan: Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar. Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH untuk Ibu Hamil SIAPAKAH YANG MENERIMA PEMBAYARAN? Penerima bantuan adalah Ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada Ibu maka: nenek, tante / bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan). Karenanya, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu / wanita yang mengurus anak, dan BUKAN kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH dan BUKAN wakilnya.
hanya akan menambah banyak kemiskinan dan banyak org akan mengaku miskin demi mendapatkan uang tanpa bekerja, akan lbh baik digunakan untuk membuka lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran.