Pelaku Usaha Mikro Diupayakan Bebas Pajak

Headline News / Ekonomi - / Jumat, 27 Januari 2012 10:53 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Syarif Hasan, berusaha membebaskan pajak dari pelaku usaha mikro yang pendapatan maksimalnya Rp300 juta. Ia mengatakan pembahasan soal pembebasan pajak itu akan rampung pada Februari 2012.

Syarif mengatakan akan membatalkan usulan memungut pajak 0,5 persen dari pengusaha UKM tersebut. Ia berharap pembatalan itu dapat mengembangkan ekonomi pengusaha mikro. Bila para pelaku usaha sudah kuat, maka pajak akan diberlakukan.(RRN)



Bookmark and Share

KOMENTAR [3]

  • Master, Jumat, 27-Januari-2012

    Tarif PPh 0,5% dikenakan ke omzet bersih alias pendapatan bersih per tahun sehingga tetap dikenakan pajak walaupun omzet suatu tahun belum melebihi modal alias upaya tahun itu (jadi tanpa mempertimbangkan adanya untung atau rugi). Tapi kalau ada pembukuan sesuai PABU (Peraturan alias Prinsip-prinsip Akuntansi Berlaku Umum) yang diinginkan peraturan perpajakan maka omzet bersih dikurangi upaya alias modal menghasilkan laba sebelum PPh atau rugi bersih. Kalau rugi bersih maka menghasilkan Pendapatan Kena Pajak alias PKP sebesar Rp 0 sehingga PPh sebesar Rp 0, bahkan rugi bersih beberapa tahun lalu boleh dikurangkan ke laba sebelum PPh atau ditambahkan ke rugi bersih tahun berikutnya sehingga PKP berkurang sehingga PPh berkurang. Kalau ada laba sebelum PPh maka dikurangkan dulu ke PTKP menghasilkan PKP lalu dikenakan tarif berlapis alias progresif menghasilkan besaran PPh yang tentu lebih kecil dibanding PPh dari omzet. Tapi PPh dari omzet berpeluang besar menjadi yang terkecil kalau margin laba cukup besar, misalnya di atas 20%. Jangan-jangan UMKM sebenarnya banyak mengalami kerugian sehingga minta dibatalkan PPh dari omzet. Wah berakibat sistemik itu. Memang krisis ekonomi Eropa dan USA harus menyebar ke Indonesia! Ayo borong USD atau emas segera! Hi hi hi hi.

  • Master, Jumat, 27-Januari-2012

    Supaya PPh mereka berkurang maka suruh merekrut karyawan tidak lebih dari SMU atau sederajat untuk melakukan pembukuan alias bookeeping alias administrasi (ini adalah bagian kecil dari akuntansi sehingga supaya tidak merusak mutu pendidikan sungguh minimal S1 Ekonomi maka hanya merekrut karyawan tidak lebih dari sungguh SMU atau sederajat), sehingga memperoleh pendapatan tidak kena pajak alias PTKP, pengenaan tarif PPh berlapis, dll. Atau suruh mereka sekolah atau kursus pembukuan yang tidak lebih dari sungguh SMU atau sederajat sehingga mampu melakukan pembukuan. Kalau tidak mampu juga berarti belum sungguh tidak lebih dari SMU atau sederajat sehingga suruh mereka mengulang-ulang sekolahnya dan atau kursusnya. He he.

  • Master, Jumat, 27-Januari-2012

    Seandainya dibatalkan maka semua keuntungan bersih setelah dipotong beban hidup layak (bukan mewah) wajib pajak adalah wajib diinvestasikan kembali kedalam perusahaanya sehingga memenuhi azas-azas pemungutan pajak. Menimbang juga azas-azas pemungutan pajak maka apakah negara mampu mengawasi secara efisien dan efektif supaya demikian? Tentu tidak. Keuntungan bersih itu malah dibelanjakan untuk pamer harta, gengsi, bersenang-senang, spekulasi, dll (misalnya membeli sepeda motor, mobil, perhiasan, tanah, rumah tinggal, sok kuliah, dll). Jadi kalau PPh mereka dibatalkan maka PPh dari karyawan tetap dan kontraktor, tabungan perorangan, deposito perorangan, dll juga harus dibatalkan.

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *