Polisi Kediri masih Kembangkan Kasus Senjata Api Rakitan
Metrotvnews.com, Kediri: Polisi di Kediri, Jawa Timur, masih mengembangkan kasus pembuatan senjata api rakitan oleh tersangka Iwan Mardianto. Polisi juga akan bekerja sama dengan TNI dan Perbakin untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan amunisi senjata rakitan itu.
Iwan Mardianto hingga Ahad (29/1) ini masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Dari tangan tersangka polisi juga menyita senjata api kaliber 5,5 yang dibuatnya secara ilegal.
Iwan Mardianto mengaku, senjata api buatannya hanya digunakan untuk berburu. Meski demikian, polisi akan menyelidiki apakah senjata rakitan tersebut ikut dipasok ke daerah konflik yang terjadi di Indonesia.
Selain memeriksa tersangka, polisi juga akan bekerja sama dengan aparat TNI dan Perbakin untuk melakukan inventarisasi senjata yang beredar di Kediri. Kapolres Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro menjelaskan, jika kepemilikan senapan dengan kaliber lebih dari 5,5 milimeter termasuk ilegal jika tidak disertai izin kepemilikan. (Abdurrahman/DOR)



