Penyelundupan Dua Kontainer Kayu Ilegal Digagalkan
Metrotvnews.com, Surabaya: Jajaran Polres Tanjung Perak, Surabaya, berhasil menggagalkan penyelundupan dua kontainer kayu ilegal. Kayu olahan berbagai jenis asal Kendari ini, sebelumnya hendak diselundupkan ke daerah Pasuruan.
Dua kontainer kayu yang diduga ilegal ini kini disita dan dipasangi garis polisi di terminal peti kemas, depo PT Sril, Jalan Kalimas Baru, Surabaya. Polisi curiga setelah mendapati perbedaan antara dokumen dan barang dalam kontainer saat pemeriksaan fisik dan dokumen kepabeanan.
Pada dokumen tersebut kayu dalam kontainer berupa kayu gelondongan. Namun setelah dicek, isinya adalah kayu olahan jenis eha, kolaka, dan tembeua. Kayu yang diduga ilegal tersebut terdiri dari 502 batang dan panjang volume mencapai 35 meter kubik.
Atas temuan kayu tersebut polisi kini telah mengamankan dua orang yang ditetapkan sebagai saksi. Mereka adalah Ahmad dan Kasim yang bertindak sebagai penerima barang.
Untuk mengetahui pemilik serta pengirim kayu yang diduga ilegal ini polisi kini telah mengirimkan tim ke Sulawesi Tenggara. Sebab, polisi menduga dua kontainer kayu yang diamankan hanyalah sebagian kecil dari ilegal logging yang masuk ke Tanjung Perak.(DNI)




mohon editor perhatikan adanya kata2 : dokumen kepabeanan. dikaitkan dengan asal barang dan tujuan barang.