Korban Pelecehan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Metrotvnews.com, Tangerang: Masih ingat kasus pencemaran nama baik yang menyeret Prita Mulyasari usai ia mengirim surat elektronik alias email terkait ketidakpuasannya dengan pelayanan rumah sakit? Kasus serupa pun terjadi pada seorang dokter kandungan. Tapi, sang dokter dilaporkan atasannya sendiri.
IS tengah menunggu persidangan. Ia dimejahijaukan lantaran email yang mengadukan teman sejawatnya kepada atasannya di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang, Banten. Kasus itu telah berjalan hampir satu tahun.
Kasus bermula saat IS melaporkan YE ke atasannya. IS mengaku teman sejawatnya itu melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan kepadanya beberapa tahun lalu.
Namun, pengaduan itu menjadi bumerang bagi IS. Bukannya dibela, sang atasan malah melaporkan IS ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
IS pun menjadi tersangka karena menebarkan fitnah. Ia pun dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27.
Tak hanya itu, IS pun dipecat dari pekerjaannya sebagai dokter kandungan tenaga honorer di rumah sakit terpaksa. IS pun berhenti meneruskan pendidikan strata tiganya di salah satu universitas negeri di Jakarta.
IS tak mau diam. Ia pun melaporkan YS atas tuduhan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan. Sayang tindakan laporan itu tak jelas. Sementara laporan atasan yang menyeret nama IS cepat diproses sehingga iapun jadi tersangka.
Kuasa Hukum IS, Slamet Yuono, mempertanyakan tindak lanjut laporan kliennya tersebut. Meski demikian, IS tetap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tangerang sambil menunggu proses persidangan.(RRN)



