MA Nyatakan Nenek Rasminah Bersalah

Headline News / Nasional / Selasa, 31 Januari 2012 17:00 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Agung memutuskan nenek Rasminah telah mencuri barang majikannya. Rasminah merupakan pembantu rumah tangga (PRT) yang dituduh mencuri enam piring mangkuk bahan sop buntut serta pakaian bekas milik majikannya, Siti Aisyah Margaret Sukarno Putri.

Kuasa hukum Rasminah baru membaca putusan MA ini pada 24 Januari 2012 di situs resmi MA. Putusan MA itu sendiri telah rampung sejak Mei 2011 lalu.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Rasminah dipidana empat bulan 10 hari sesuai masa tahanan yang dijalani saat proses penyidikan.

Tim kuasa hukum rasminah berniat mengajukan peninjauan kembali karena merasa kliennya tidak bersalah.

Sebelumnya, Rasminah pernah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember 2010. Namun, banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan oleh MA.

Sementara itu, Rasminah menegaskan tuduhan Siti Aisyah Margaret Sukarno Putri adalah fitnah. Menurut Rasminah, barang-barang tersebut telah diberikan Aisyah saat banjir besar melanda Ciputat tahun 2004.

Selain mencuri barang tersebut, Rasminah juga dituduh mencuri uang Rp10 juta, USD20 ribu, serta dua kilogram emas. (Wrt3)



Bookmark and Share

KOMENTAR [0]

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *