Pengelola Warteg Mengadu ke LBH
Metrotvnews.com, Jakarta: Puluhan pengelola warung tegal (warteg) yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Tegal (IKBT) mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (1/2). Mereka tak sepakat dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang Warteg.
Mereka, di Kantor LBH, cemas pajak yang dibebankan kepada pengelola warteg terlalu tinggi. Terlabih pajak dihitung berdasarkan omzet. Padahal, pendapatan mereka naik turun.
Pengelola warteg berencana mengajukan judicial review seputar pajak 10 persen bagi warteg berpendapatan kotor Rp 200 juta per tahun atau Rp 500 ribu per hari. Intinya, mereka keberatan dengan angka itu karena masih harus dipotong biaya kontrakan, modal dan gaji pegawai.
Mereka juga menyesalkan sikap pemerintah yang mengonfirmasi pengesahan perda cuma lewat telepon kepada salah satu pengurus IKBT. "Tak etis," kata mereka. Apalagi Gubenur DKI Jakarta pernah menjanjikan, tak akan menerbitkan peraturan yang merugikan rakyat.(ICH)




lha...warteg dikejar kejar bayar pajak....sementara orang pajak rekeningnya banyak yg gendut...kiamat....kiamat...pemerintah mata gelap...jangan-jangan nanti pengusaha WC juga dipajak...
Pasrah pada yang kuasa. Serahkan pada Yang Mahakuasa. Semoga kejahatan yang dilakukan penguasa daerah tidak membuat kita melarat, tapi makin diberkahi